Sengketa E-Voting Pilkades Mura, Tim Hukum Minta Sidang MPS Terbuka
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Tim Hukum Calon Kepala Desa (Cakades) Nomor Urut 3 Desa Mura, Asmad, mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat membentuk tim pengawas independen. Langkah ini untuk mengawal penyelesaian sengketa Pilkades melalui Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS).
Desakan tersebut menyusul masuknya permohonan sengketa hasil Pilkades Desa Mura ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Sumbawa Barat. Oleh karena itu, pengawasan independen menjamin proses penyelesaian sengketa berjalan adil serta bebas dari konflik kepentingan.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Asmad, Ramli S.H. menegaskan, tim pengawas independen memegang peran vital dalam menjaga kepercayaan publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KSB wajib memberikan jaminan kesetaraan hukum bagi seluruh pihak.
“Ini penting, kami ingin memastikan keadilan berdiri tegak secara setara,” tegas Ramli, Senin, 2 November 2026.
Ramli membeberkan indikasi pelanggaran serius saat proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Desa Mura, Kecamatan Brang Ene. Pihak pemohon mencurigai keterlibatan oknum internal PPKD Kabupaten dalam pusaran pelanggaran tersebut.
Atas dasar temuan lapangan tersebut, tim hukum mendesak Bupati serta DPRD KSB turun tangan mengamankan netralitas MPS. Oleh sebab itu, majelis sengketa harus steril dari tekanan politik maupun kepentingan pihak tertentu.
“Bupati dan DPRD patut mengawasi langsung guna memastikan proses ini berjalan adil dan profesional,” ujarnya.
Evaluasi Sistem E-Voting
Selanjutnya, Ramli menilai bahwa kasus sengketa ini menjadi momentum krusial untuk menguji efektivitas penerapan sistem pemilihan berbasis e-voting. Sebab, pelaksanaan e-voting di lapangan masih menyisakan kelemahan regulasi serta keterbatasan pemahaman teknis penyelenggara.
“Pelaksanaan sengketa ini menjadi laboratorium untuk mengevaluasi sistem e-voting yang berpotensi merugikan calon tertentu,” kata Ramli.
Tim Hukum menegaskan, langkah gugatan ini bukan bentuk upaya menggagalkan proses demokrasi di tingkat desa. Namun demikian, pemohon fokus menuntut keadilan demi menghadirkan kualitas Pilkades yang bermartabat.
“Prinsipnya, kami menuntut keadilan agar pelaksanaan demokrasi desa berjalan berkualitas,” tuturnya.
Saat ini pemohon tinggal menunggu kepastian jadwal persidangan melalui mekanisme ajudikasi resmi di MPS. Meski demikian, tim hukum meminta majelis mengelar persidangan secara terbuka guna mengikis potensi konflik kepentingan.
Penyelesaian sengketa secara transparan menjadi ujian krusial bagi legitimasi kepemimpinan desa di Sumbawa Barat. Sebagai penutup, ketegasan MPS menentukan arah keberlanjutan inovasi e-voting pada masa mendatang.
“Kami berharap majelis berani menggelar persidangan ini secara terbuka,” pungkas Ramli. (*)




