Wisatawan Sentil Turis Asing Soal Etika Berpakaian di Kuta Mandalika
Mataram (NTBSatu) – Sebuah rekaman video pendek yang berisi keluhan terhadap perilaku sejumlah Warga Negara Asing (WNA) mendadak viral di berbagai platform media sosial.
Video tersebut menyoroti fenomena pelancong asing yang mengenakan pakaian minim di fasilitas umum kawasan Kuta Mandalika. Seorang wisatawan, Ellen Dalbu, menanyakan etika berpakaian di ranah publik.
“Dan saya sudah melihat berbagai hal akhir-akhir ini. Bisakah kita mulai membiasakan diri mengenakan pakaian di dalam kota?” ujarnya, mengutip akun TikTok Ellen Dalbu pada Senin, 2 November 2026.
Menjunjung Respek Budaya Lokal
Dalam bagian penjelasannya, Ellen mengungkapkan keprihatinannya atas pergeseran kenyamanan sosial yang warga setempat rasakan akibat pengabaian norma kesopanan oleh sebagian pelancong. Ia menyaksikan langsung adanya perempuan asing berjalan-jalan di area publik perkotaan hanya mengenakan pakaian renang atau bikini.
Tidak hanya itu, ia juga mendapati sejumlah pelancong pria berjalan tanpa mengenakan baju atau bertelanjang dada di jalanan umum. Mereka sambil mengendarai kendaraan roda dua seperti skuter dengan mengenakan perangkat audio atau headphone di telinga mereka.
Menurut pandangannya, tindakan semacam ini sangat mencederai perasaan masyarakat setempat dan menunjukkan kurangnya kesadaran kultural.
Pulau Lombok secara historis dan sosiologis terkenal sebagai wilayah dengan peradaban religius yang memegang teguh norma ketimuran serta syariat Islam sebagai mayoritas identitas penduduknya.
Oleh karena itu, para wisatawan mancanegara yang datang berkunjung seharusnya mampu menunjukkan sikap adaptif dengan menghormati aturan tidak tertulis mengenai tata cara berpakaian yang sopan di ruang publik.
“Jadi demi Tuhan, pakailah sesuatu. Dan saya mengerti, di sini panas. Jadi tolong, kenakanlah kaus, rok, atau terusan atau apa pun, sekadar untuk menutup tubuh. Karena itu sangat tidak menghormati orang-orang yang tinggal di sini,” tegasnya.
Batasan Area Pantai dan Perkotaan
Lebih lanjut, Ellen juga menegaskan hal penting mengenai batas-batas kewajaran lokasi penggunaan pakaian pantai. Terdapat perbedaan fungsi ruang yang sangat kontras antara kawasan pesisir yang memang diperuntukkan bagi aktivitas rekreasi air dengan kawasan pemukiman warga atau pusat kegiatan komersial di tengah kota.
Wisatawan tetap mendapat kebebasan penuh untuk mengenakan pakaian renang, bikini, atau berpenampilan tanpa baju secara leluasa. Terutama saat mereka berada di area pasir pantai, kawasan pesisir, ataupun titik-titik pariwisata bahari yang sesuai.
Namun demikian, kebebasan tersebut tidak serta-merta berlaku ketika mereka melangkah keluar dari zona pantai dan memasuki wilayah pemukiman warga, pusat perbelanjaan, atau jalanan perkotaan.
Di area-area publik inilah standar kesopanan lokal wajib dijunjung tinggi demi menjaga keharmonisan hubungan antara masyarakat lokal dan para pendatang dari luar negeri.
“Dan kamu bisa pergi ke pantai jika kamu ingin berjalan-jalan, berkeliling dengan bikini atau bertelanjang dada. Dan ya, tolong bersikaplah hormat kepada orang-orang yang tinggal di sini. Terima kasih,” tegasnya.
NTBSatu sudah meminta tanggapan Dinas Pariwisata Lombok Tengah melalui pesan WhatsApp. Namun sampai berita ini terbut, belum ada tanggapan apa pun. (*)




