HukrimKabupaten Bima

Pria di Bima Diduga Setubuhi Adik Iparnya, Kini Ditangkap Polisi

Bima (NTBSatu) – Polisi mengamankan seorang pria berinisial LP (35) asal Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

LP ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan/pemerkosa anak di bawah umur berinisial S asal Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)

“Iya benar, sudah kami amankan terduga pelaku. Sekarang terduga pelaku sudah kami serahkan ke Polres Bima,” kata Kapolsek Tambora Iptu Suhadak kepada NTBsatu, Minggu, 01 November 2026.

Iptu Suhadak merincikan, terduga pelaku menjalankan aksi bejatnya sebanyak dua kali sejak Juli 2026 lalu. Pertama di rumah orang tua korban dan yang kedua terjadi di rumah terduga pelaku sendiri.

Selama ini korban tidak berani bersuara karena dapat ancaman dari terduga pelaku. Korban merupakan adik iparnya sendiri.

“Saat ini korban berusia 12 tahun. Dan kami dapat laporan dari kepala desa bahwa terduga pelaku sudah dua kali melakukan aksinya,” tambah Kapolsek Iptu Suhadak.

Selain itu, Kapolsek mengakui bahwa korban sudah datang ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Hanya saja pemeriksaan tidak dilanjutkan karena S masih trauma.

“Korbannya masih trauma. Rencana besok (Senin, 2 November 2026) akan ke Polres membuat laporan resmi dan melakukan visum,” ujarnya.

Iptu Suhadak menghimbau kepada pihak Keluarga dan masyarakat agar mempercayakan penanganan ini kepada pihak Penegak hukum Kepolisian (Polres Bima) untuk menangani permaslahan ini.

“Kami juga menghimbau kepada Masyarakat untuk menjaga perasaan keluarga dan mental korban, karena korban masih dibawah umur dan masih memerlukan pemulihan dan pendampingan untuk menguatkan mentalnya,” harapnya. (MSR)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait