Kabupaten BimaPolitik

Diduga Langgar Aturan Dirjen PJS Kemensos, Anggota PKH di Parado Jadi Ketua Panitia Pilkades

Bima (NTBsatu) – Diduga salah satu anggota PKH di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi ketua panitia pelaksana (Panpel) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026.

Anggota PKH tersebut menjabat sebagai ketua Panpel Pilkades di Desa Parado Rato, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.

Padahal Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 58/3/OT.01/8/2022 tegas melarang anggota PKH terlibat dalam politik praktis.

Aturan tegas itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 58/3/OT.01/8/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam pasal 10 huruf M Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial itu disebut, pekerja sosial dilarang terlibat aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota partai politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi calon anggota legislatif pusat maupun daerah, menjadi calon pada pemilihan kepala daerah, pemilihan kepada desa dan sebutan lain.

Sedangkan dalam huruf N disebutkan pekerja sosial dilarang menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan/desa/kelurahan/yang bertugas penuh waktu atau jangka panjang.

Menanggapi adanya anggota PKH Kecamatan Parado yang terlibat menjadi panitia Pilkades, Ketua tim (Katim) PKH Kabupaten Bima, Adiman langsung bereaksi.

Dia juga membenarkan bahwa anggota PKH tersebut menjadi ketua panitia Pilkades Parado Rato.

“Iya dan kami langsung menyuruh mundur,” kata Adiman kepada NTBsatu, Selasa 27 Oktober 2026.

Selain itu, Katim PKH Kabupaten Bima mengaku bahwa yang bersangkutan tidak tau perihal aturan terkait larangan bagi pendamping PKH untuk terlibat dalam politik praktis. Setelah diberikan pemahaman, yang bersangkutan langsung melakukan rapat panitia dan akan segera mundur.

Adiman berjanji akan melakukan evaluasi dan pembinaan kepada yang bersangkutan setelah terlibat dalam politik praktis khususnya Pilkades Parado Rato.

“Kami panggil dan memberikan pembinaan kepada yang anggota tersebut,” ucapnya sembari menyampaikan bahwa Ahmadin akan mengundurkan diri secepat mungkin.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMdes Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur yang dikonfirmasi terkait penetapan panitia Pilkades Parado Rato enggan memberikan keterangan.

Terutama saat ditanya tentang aturan
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 58/3/OT.01/8/2022 tegas melarang anggota PKH terlibat dalam politik praktis engan memberikan keterangan. (MSR)

Artikel Terkait