HukrimKabupaten Bima

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Bima, Satu Orang Kabur

Bima (NTBsatu) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten kembali menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua terduga, masing-masing berinisial YY (24) warga Desa Dadibou dan IF (27) warga Desa Sanolo Kecamtan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten, Iptu Fikri Dafa Alfares membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku narkoba. Keduanya kerap beraksi di wilayah Kecamatan Woha, Bima.

“Iya benar, kami tangkap dua orang pengedar narkoba,” kata Iptu Fikri Dafa Alfares, Kamis, 29 Oktober 2026.

Iptu Fikri Dafa Alfares menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan tindakan tiga orang tersebut. Warga mencurigai mereka melakukan transaksi narkoba di dusun Godo, Desa Dadibou, Kecamatan Woha.

Berbekal informasi itu Kasat Resnarkoba memerintahkan tim opsnal untuk melakukan pendalaman dan observasi kebenaran

“Tim kami langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan dua terduga pelaku. Namun salah satu terduga pelaku berinisial HD melarikan diri,” ujar perwira pertama Polri tersebut.

Dia merincikan, HD kabur melalui pintu dapur. Saat kabur HD terlihat membuang sesuatu. Setelah pihak kepolisian menemukan barang tersebut, ternyata merupakan dua pocket sabu-sabu.

Tidak sampai di situ, tim gabungan yang melibatkan 7 personel Opsnal Satresnarkoba dan 2 Anggota Intelkam ini melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah HD.

“Hasilnya, kami menemukan tiga poket kristal bening. Dugaannya narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, satu alat hisab bong, dua unit handphone dan uang tunai Rp584.000. Serta, sejumlah BB lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku diamankan digiring ke Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui peran masing-masing terduga pelaku dalam peredaran gelap narkoba dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ucapnya menegaskan. (MSR)

Artikel Terkait