Sempat Dijanjikan Gubernur Iqbal, Pemprov NTB Tunda Pencairan Insentif Guru PPPK Paruh Waktu
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB menunda pencairan insentif tambahan guru PPPK Paruh Waktu. Bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan ini menyasar 1.759 guru PPPK Paruh Waktu.
Awalnya, pemerintah menjadwalkan pencairan dana mulai September 2026. Namun, pemerintah menggesernya pada Oktober 2026, menyusul masih berlangsungnya tahapan administrasi serta validasi data.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Muhammad Baihaki, memberikan penjelasan terkait situasi tersebut. Ia menegaskan, Pemprov NTB sudah menyiapkan anggaran khusus. Dana tersebut bertujuan untuk menjamin kesejahteraan para guru.
Namun, BKAD belum bisa menyalurkan dana transfer tersebut. Mereka masih menunggu data final dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB.
“Memang sudah ada pengajuan. Cuma penetapannya siapa-siapa yang dapat belum ada dari teman-teman Dikpora,” ujar Baihaki, kemarin.
Saat ini, Bidang Perbendaharaan BKAD NTB terus berkoordinasi dengan Dinas Dikpora. Kedua pihak berupaya cepat merampungkan data guru penerima insentif.
Pengalokasian Anggaran Rp879 Juta
Total guru dan tenaga kependidikan di NTB mencapai 2.241 orang. Namun, insentif ini khusus menyasar 1.759 guru PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah mengambil langkah ini karena perubahan status kepegawaian para guru. Akibat perubahan tersebut, mereka tidak lagi menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pemprov NTB pun menyiapkan anggaran sebesar Rp879 juta untuk program ini.
Selain data, Biro Hukum Setda NTB juga sedang mengkaji draf Surat Keputusan (SK). Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh aspek legalitas terpenuhi sebelum mengucurkan dana.
Kepala Bidang GTKTK Dikpora NTB, Muazzam, menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian. Pihaknya ingin menghindari kesalahan administrasi di kemudian hari.
“Kita sedang mengkaji. Kita tidak bisa mengeluarkan anggaran secara hukum nanti salah dasarnya,” tegas Muazzam.
Ia menegaskan, Dikpora NTB terus bekerja keras menyelesaikan persyaratan tersebut. Mereka menargetkan seluruh proses hukum selesai pada bulan Oktober ini.
Komitmen Gubernur NTB
Pemberian insentif ini merupakan janji Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal. Ia menyampaikan janji tersebut pada peringatan Hardiknas 2026 lalu.
Langkah ini menjadi bentuk koreksi atas policy error yang merugikan guru PPPK Paruh Waktu. Sebelumnya, perubahan kebijakan membuat pendapatan guru merosot tajam. Penghasilan yang semula Rp2,5 juta sesuai UMP mendadak turun menjadi Rp40 ribu hingga Rp80 ribu per bulan.
“Saya sadar ada policy error. Ada teman-teman guru PPPK Paruh Waktu yang tadinya penghasilannya Rp2,5 juta sesuai UMP, tiba-tiba hanya menerima Rp40 ribu per bulan,” ungkap Iqbal pada Kamis, 7 Mei 2026.
Meskipun menghadapi keterbatasan fiskal, Pemprov NTB tetap memberikan insentif minimal Rp500 ribu per bulan. Pemerintah berjanji akan terus meningkatkan kesejahteraan guru secara bertahap di masa depan. (*)




