Hukrim

Makan Tiga Korban, Polda NTB Telusuri Izin Operasional Tambang Maut di Lantung

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB menyelidiki dugaan aktivitas penambangan ilegal di Lambang Tuwa, Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang menyebabkan tiga penambang meninggal dunia.

Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ade Zamrah mengatakan, penyelidikan berfokus pada legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Termasuk perizinan dan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Untuk tambangnya sendiri, sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait perizinan, IUP, aktivitas yang ada di sana,” ucapnya, Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurutnya, penyelidikan membutuhkan waktu. Karena petugas hingga saat ini masih turun ke lapangan. Mereka mendata kembali aktivitas pertambangan di wilayah Sumbawa dan sekitarnya.

Sementara itu, penanganan perkara kecelakaan tambang yang menewaskan tiga orang tersebut, berjalan di Polres Sumbawa.

Ade menyebut, berdasarkan pemantauan sementara, keluarga korban menyatakan menerima kejadian tersebut dan tidak mempermasalahkannya.

Informasi beredar, di lokasi juga terdapat keterlibatan Warga Negara (WN) China dalam aktivitas pertambangan itu. Menjawab itu, Ade mengarahkan agar konfirmasi langsung kepada Polres Sumbawa. “Jadi untuk detail pendataan, silakan ke Polres Sumbawa,” ungkapnya.

Olah TKP

Sebelumnya, kepolisan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Langkah itu merupakan cara mengumpulkan informasi dan barang bukti serta memastikan rangkaian peristiwa.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. “Untuk penyebab pasti meninggalnya korban masih dalam proses pendalaman,” jelas Ade Zamrah, Minggu, 6 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian melakukan dokumentasi TKP, mengamankan barang atau benda yang berkaitan dengan kejadian. Termasuk memeriksa lokasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Polisi mengklaim melakukan proses hukum juga dalam proses penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Beberapa waktu sebelumnya tim dari Polda telah memasang spanduk atau plang larangan menambang di lokasi penambangan tanpa izin antara lain di wilayah Prabu, Lombok tengah. Langkah itu juga akan dilaksanakan di lokasi lain Provinsi NTB.

Ade Zamrah menjelaskan, pemasangan plang itu bertujuan untuk menertibkan penambangan ilegal di beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat.

“Serta mendorong pemerintah daerah agar sesegera mungkin menerbitkan izin pertambangan rakyat,” ujarnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Nurhidayat, ST., menyebut tiga warga meninggal dunia. Kemudian lima korban lainnya mengalami patah tulang, luka berat, dan luka ringan.

“Semua korban sudah mendapatkan penanganan medis. Sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, seluruh korban kami bawa menggunakan unit ambulans. Kami dari BPBD juga ikut mengantar salah satu korban, Farel, 17 tahun, warga Dusun Pelita, Desa Sarading,” jelasnya. (*)

Artikel Terkait