Nasional

Polri Tetapkan 20 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla, 3 dari Malaysia dan Singapura

Jakarta (NTBSatu) – Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Tiga dari 20 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut merupakan perusahaan asal Malaysia dan Singapura.

Tiga perusahaan itu meliputi PT HKI dan PT AI asal Singapura, serta PT RKA asal Malaysia. Luas lahan terbakar masing-masing mencapai 987 hektare, 421 hektare, dan 2.157 hektare.

Selain itu, PT API asal Korea Selatan juga tercatat sebagai perusahaan asing dengan luas lahan terbakar 351 hektare.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, mengutip CNNIndonesia, Kamis, 29 Oktober 2026.

Asep menambahkan untuk 16 korporasi lainnya adalah perusahaan dalam negeri. Yakni, PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL.

Kemudian PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS dan PT MAS.

Asep menyebut jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang. Kata dia, ini sejalan dengan proses-proses penyelidikan yang tengah dilakukan.

“Modus operandi para tersangka, para tersangka korporasi maksudnya. Antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan pelanggaran ketentuan peraturan-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Kemudian bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” tutur dia.

Terhadap tersangka korporasi dikenakan Pasal 98 ayat (1), (2), (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Di mana di dalam pasal persangkaan tersebut melanggar hak sengaja ataupun lalai yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Serta pembakaran lahan,” ucap Asep.

“Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara. Serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar,” sambungnya. (*)

Artikel Terkait