Mantan Kepala BPN Sumbawa Kembali Diperiksa di Kasus Dugaan TPPU Pengadaan Lahan Samota
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan. Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik penjualan lahan seluas 70 hektare di Samota, Sumbawa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan adanya pemeriksaan terhadap terdakwa korupsi pengadaan lahan di kawasan Samota tersebut. “Iya, ada pemeriksaan,” katanya pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Subhan memberikan keterangan di penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Masih sebagai saksi. Belum ada penetapan tersangka,” ungkapnya.
Di kasus ini, kejaksaan telah menyita aset milik Subhan. Salah satunya berada di perumahan wilayah Lombok Barat.
Harun menjelaskan, dalam kasus ini tidak hanya menyisir aset Subhan sebagai Kepala BPN Sumbawa, tetapi juga ketika ia menjabat Kepala BPN Lombok Tengah. “Aset itu kami sita sebagai barang bukti pada penyidikan dua perkara itu,” terangnya.
Harun menegaskan, meskipun telah ada penyitaan terhadap aset Subhan, bukan berarti yang bersangkutan telah menyandang status tersangka.
“Namun sudah penelusuran aset, punyanya Subhan,” ungkap mantan Kasi Intelijen Kejari Mataram ini.
Tim Pidsus di kasus ini telah menggeledah rumah mantan Subhan pada Kamis, 12 Februari 2026. Rumah terdakwa dugaan korupsi penjualan lahan 70 hektare Samota itu bertempat di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Ia menyebut, kasus TPPU dan gratifikasi ini diusut ketika Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa tahun 2020-2023 dan Lombok Tengah tahun 2023-2025. Pengusutannya berdasarkan perhitungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Diketahui, pada kasus pengadaan lahan tersebut, Kejati NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa.
Mereka adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan, tim appraisal Muhammad Jan. Kemudian, Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain. (*)




