Hukrim

Pelajar Terduga Pelaku Penganiayaan Maut Udayana Rakit Sajam Sendiri

Mataram (NTBSatu) – Para terduga pelaku penganiayaan maut terungkap merakit sendiri senjata tajam (sajam) yang mereka gunakan untuk menganiaya pelaku di Jalan Udayana, Kota Mataram. Sebagian lainnya dibeli di media daring.

“Ada juga yang merakit. Tadi mungkin rekan-rekan media juga sudah melihat. Ada juga yang beli di media,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Ia menyebut, polisi juga mendalami sejumlah lokasi tempat mereka menyimpan senjata tajam. Salah satunya, terungkap berada di kawasan Udayana. Termasuk sebuah warung yang kerap dijadikan tempat berkumpul para terduga pelaku.

Petugas telah menemukan dan mengamankan senjata tajam dari dua titik di kawasan tersebut. Namun senjata itu tersimpan tanpa sepengetahuan pemilik warung.

Penyidik masih memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan asal-usul senjata tajam tersebut. Termasuk kemungkinan adanya lokasi penyimpanan lain.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika sekelompok pemuda yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras berkonvoi sambil membawa senjata tajam.

Mereka kemudian mengejar korban yang melintas di Jalan Udayana hingga terjadi penganiayaan. Akibatnya, seorang pelajar berusia 14 tahun meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Kota Mataram.

Dalam perkara tersebut, Polresta Mataram telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Rinciannya, 10 anak dan tiga orang dewasa. Polisi menyatakan para terduga pelaku tidak semuanya saling mengenal dan menegaskan peristiwa itu bukan aksi geng motor.

Para terduga pelaku terancam terjerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Mereka juga terancam terjerat Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait senjata penikam atau penusuk, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun, serta ketentuan penyertaan tindak pidana. (*)

Artikel Terkait