Hukrim

Polda NTB Usut Dugaan Korupsi Dana Bangunan Perguruan Tinggi di Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimsus Polda NTB mengusut dugaan korupsi dalam kegiatan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan perguruan tinggi vokasi negeri di Lombok Tengah tahun anggaran 2025.

Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah yang diterbitkan Dit Reskrimsus Polda NTB pada 26 Mei 2026. Dari surat itu, tertera bahwa pengusutan tersebut masih berada berjalan di tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Dalam surat itu berbunyi, penyelidik Polda NTB sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait indikasi korupsi pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan perguruan tinggi vokasi negeri di Lombok Tengah (nama perguruan tinggi disebutkan lengkap) tahun anggaran 2025.

IKLAN

Polisi kemudian meminta sejumlah pihak memberikan keterangan. Salah satunya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Agenda pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 09.00 Wita, di Ruang Subdit III Dit Reskrimsus Polda NTB.

Dalam surat tersebut itu juga, penyelidik mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan. Di antaranya, Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian Pasal 3, Pasal 618, serta Pasal 622 ayat (1) huruf l dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyelidik juga mencantumkan Pasal 1 angka 7 dan angka 8, Pasal 5, Pasal 16, Pasal 361, serta Pasal 365 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, terdapat rujukan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tindaklanjuti Setipa Perkara

Dir Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah menegaskan, setiap perkara korupsi yang dilaporkan akan ditindaklanjuti. Namun demikian, ia mengaku belum bisa menjabarkan prosesnya secara detail. Menyusul ia baru menduduki jabatan Dir Reskrimsus menggantikan Kombes Pol FX. Endriadi.

“Jadi, setiap perkara masih berjalan ya. Masih berproses. Saya dalami dulu datanya,” ungkap Kombes Pol Ade di Polda NTB, Jumat 7 Agustus 2026. (*)

Artikel Terkait