HukrimLombok Tengah

Dugaan Tambang Ilegal di TWA Tanjung Tampa, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Lombok Tengah (NTBSatu) – Kementerian Kehutanan menuntaskan penyidikan kasus dugaan tambang ilegal di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa, Kuta Mandalika, Lombok Tengah.

Penyidik menyerahkan dua tersangka berinisial KH dan JH beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya.

Perkara ini mengungkap dugaan alur distribusi material tambang dari kawasan konservasi Kelompok Hutan Prabu Dundang (RTK.23).

IKLAN

Petugas menemukan modus pengangkutan material batu yang dikemas dalam karung sekitar 25 kilogram. Pelaku mengumpulkan material di sekitar pesisir, lalu mengangkutnya menggunakan perahu pada malam hari sebelum memindahkannya ke kendaraan darat.

Sementara itu, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan karung berisi material batu yang diduga berasal dari kawasan hutan.

Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara kemudian melakukan pemantauan. Pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 05.20 Wita, petugas mengamankan satu unit dump truck DR 8663 SB di Jalan Raya Desa Ketara, Kecamatan Pujut. Truk tersebut membawa material batu dalam karung.

IKLAN

Penyidik Dalami Rangkaian Aktivitas

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang tertangkap saat penindakan.

Penyidik masih mendalami pihak yang berperan, mengendalikan, mendukung pengangkutan, maupun memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut.

Sementara itu, Kepala BKSDA NTB Arap menegaskan perlindungan TWA Tanjung Tampa membutuhkan kolaborasi pengelola kawasan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Kementerian Kehutanan menyatakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi akan terus diperkuat. (*)

Artikel Terkait