Hukrim

Sidang Dugaan Korupsi Libatkan LAZ, Saksi Bongkar Pengaturan Proyek di PT AMGM

Mataram (NTBSatu) – Sidang dugaan korupsi di lingkup Pemkab Lombok Barat dengan terdakwa Alvonsus Gani, memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Empat Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Perusahaan Air Minum Giri Menang (AMGM) hadir memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Mataram pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Para saksi itu adalah Syarif Hidayat selaku Ketua, Lalu Bayu Adityawarman selaku Sekretaris. Kemudian dua anggota, Rizki Tri Putra dan Yudi Wariarman.

Di hadapan majelis hakim dengan Ketua Mukhlassudin, keempatnya mengaku “terbiasa” mengkondisikan proyek di PT AMGM untuk rekanan. “Tradisi” itu berlangsung sejak Bupati Lombok Barat nonaktifkan Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menjabat sebagai Direktur PT AMGM.

“Iya (ada pengkondisian),” kata Syarif membenarkan pertanyaan penasihat hukum terdakwa Alvonsus Gani.

Sementara saksi lainnya Yudi Wariarman mengaku mendapat perintah dari Sekertaris Panitia PBJ untuk mengkondisikan proyek di PT AMGM untuk terdakwa Alvonsus.

Sekertaris Panitia mendapat perintah dari Ketua Panitia, hanya saja Yudi mengaku tidak mengetahui Ketua Panitia mendapat perintah dari siapa untuk mengatur proyek tersebut. “Saya tidak tahu,” kelit Yudi.

Selain itu, dalam persidangan terungkap pula modus yang dilakukan para pihak dalam mengatur proyek agar dimenangkan oleh perusahan milik Alvonsus, maupun yang terafiliasi. Yakni membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) jauh sebelum tender lelang proyek berlangsung.

Selanjutnya, mereka memberikan informasi kepada rekanan terkait harga penawaran dalam setiap proyek. Termasuk rencana proyek apa yang akan dikerjakan oleh PT AMGM jauh sebelum tender diumumkan.

Modus ini juga terjadi dalam pengkondisian perusahaan milik Direktur PTAM Giri Menang, Surdirman yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Alvonsus Gani dalam terseret kasus ini karena memberikan suap kepada Bupati LAZ dan Sudirman. Ketiganya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 20 Juli 2026. (*)

Artikel Terkait