Hukrim

Kejati NTB Tunjuk Jaksa Kawal Penyidikan Kasus Dugaan Penyelundupan Emas di BIZAM

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menunjuk jaksa untuk mengawal proses penyidikan kasus dugaan penyelundupan emas di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Penunjukan jaksa tersebut setelah Kejati NTB menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Mataram.

Dalam SPDP Nomor: PDP-03/KBC.1303/PPNS/2026 tertanggal 4 Oktober 2026 tersebut, hanya tercantum satu tersangka. Yakni CGS, pria asal Manado, Sulawesi Utara.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi menerangkan, jaksa tersebut nantinya akan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut. Hingga penyidik melimpahkan berkas perkara atau tahap 1.

“Nanti akan ditunjuk jaksa P16 untuk bersama-sama dengan penyidik, mengikuti perkembangan penyidikan, meneliti nanti kelengkapan alat bukti seperti apa,” katanya.

Kejaksaan berharap, penyidikan tidak hanya berhenti pada orang yang membawa emas tersebut. Tetapi juga menelusuri sumber barang hingga rangkaian dugaan tindak pidananya terungkap secara utuh.

“Soal sumber emas, nanti gambaran seperti apa, kan penyidik ada di sana. Tergambar atau tidak. Syukur-syukur sudah tergambar, rangkaiannya jelas, terungkap ada atau tidak asal-usul barang,” beber Wahyudi.

Kendati demikian, menurutnya, satu hal penting dalam pengusutan perkara ini adalah kejelasan asal-usul emas. Ia berharap penyidik dapat mengungkap dari mana emas itu berasal. Kemudian bagaimana rangkaian peristiwa yang membuat barang tersebut hendak mereka bawa ke luar negeri.

“Lebih bagus begitu (terungkap), sehingga tergambar konstruksi tindak pidananya utuh,” tegasnya.

Petugas Bea Cukai Mataram dan tim gabungan CGS pada Sabtu, 3 Oktober 2026 di BIZAM. Dugaanya, pria asal Manado, Sulawesi Utara itu menyelundupkan emas seberat 5,3 kilogram.

Ia rencananya akan membawa emas murni senilai belasan miliar tersebut ke Singapura, sebelum akhirnya ke Hongkong. Rute perjalanannya, dari Lombok ke Singapura kemudian ke Hongkong.

Petugas yang terdiri dari PPNS Bea Cukai bersama Korwas PPNS Dit Reskrimsus Polda NTB kemudian membawa CGS ke ruang pemeriksaan dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, mereka menemukan empat buah emas batangan di dalam tas selempang milik CGS dengan berat mencapai 5.003,6 gram. Perkiraannya, emas tersebut bernilai Rp12,4 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Jadi Tersangka

CGS kini telah berstatus tersangka. Ia menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Akibat perbuatannya, petugas menjerat CGS dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan kepabeanan. Ancaman pidana yang menantinya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Hari yang sama, petugas Bea Cukai juga menggagalkan penyelundupan emas berbentuk gelang seberat 294,2 gram. Oleh WNA asal China berinisial ZY, hendak membawa gelang emas tersebut.

Penangkapan terhadap ZY berawal dari pos pemeriksaan keberangkatan internasional BIZAM. Alat pendeteksi logam bandara mengungkap keberadaan gelang emas dalam tas ransel yang ZY bawa.

Perkiraannya, gelang emas tersebut senilai Rp732 juta dengan potensi kerugian negara Rp73 juta.

Kendati demikian, penyidik Bea Cukai Mataram hanya mengusut dan menetapkan CGS sebagai tersangka. Sedangkan ZY, disebut belum terungkap niat jahatnya.

Kasi Humas Bea Cukai Mataram, Sa’nun menyebut, pihaknya hanya berfokus pada dugaan tindak pidana kepabeanan berupa ekspor barang tanpa pemberitahuan pabean. “Bea Cukai fokus pada tindak pidana kepabeanan, ekspornya aja,” tegas Sa’nun.

Sementara terkait asal-usul emas tersebut, sambungnya, masuk di pendalaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB dan Badan Intelijen Negara (BIN).

“Terkait asal barang, UU Minerba atau tambang liarnya akan didalami oleh Dit Reskrimsus Polda NTB dan BIN,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait