Lombok TimurPemerintahan

Kepala Desa Kotaraja Ditahan, Pemkab Lombok Timur Siapkan Pjs

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menyiapkan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, setelah penyidik menahan kepala desa tersebut dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2024–2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, M. Juaini Taofik mengatakan, Pemkab Lombok Timur tengah memproses penunjukan Pjs. Langkah ini bertujuan menjaga kelangsungan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di desa tersebut.

“Pasca tersangka dan ditahan ini, kita pastikan roda pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa Kotaraja akan berjalan,” kata Juaini, Selasa, 27 Oktober 2026.

Ia berharap, proses penunjukan PjS rampung pada hari itu atau keesokan harinya. Dengan demikian, pelayanan masyarakat tetap berjalan meski kepala desa menjalani proses hukum.

Penyidik menetapkan Kepala Desa Kotaraja berinisial LS dan bendahara desa berinisial M sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar. Keduanya kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Jadi Peringatan bagi Desa

Juaini menegaskan, kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah desa di Lombok Timur. Terlebih, saat ini 157 desa tengah menjalani proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Menurutnya, calon kepala desa perlu memahami tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan. Tanggung jawab itu mencakup pengelolaan keuangan negara yang menuntut kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan.

“Ini warning bukan saja untuk desa yang sekarang, tapi untuk siapa saja yang sedang berproses dalam Pilkades dan suatu saat ditakdirkan menjadi kepala desa,” ujarnya.

Di sisi lain, Juaini mengingatkan, dana desa bukan uang pribadi. Setiap penggunaannya harus mengikuti prosedur, regulasi, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.

Ia juga menilai penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) belum cukup untuk mencegah seluruh bentuk penyimpangan. Sebab, sistem tersebut tetap bergantung pada kejujuran aparatur saat mengelola dokumen dan mengajukan pencairan anggaran.

Menurutnya, manipulasi dokumen, seperti laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, dapat membuka celah penyimpangan.

Dokumen yang terlihat lengkap belum tentu mencerminkan pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya.

“Seperti apa pun sistemnya, tetap ada celah jika orang yang menjalankannya tidak benar. Maka, kembali lagi kepada kita sebagai penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.

Selain itu, Juaini meminta kepala desa dan perangkatnya mengutamakan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran.

Ia menekankan, niat baik dalam menjalankan program harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap prosedur.

“Maksud baik harus diproses dengan cara yang baik. Jika tidak diproses secara baik, secara formal kita juga keliru,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait