Pemerintahan

Bapenda NTB Serahkan Polemik Pokir Anomali ke Inspektorat

Mataram (NTBSatu) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nusa Tenggara Barat menyerahkan sepenuhnya penjelasan terkait temuan anomali anggaran dan pokok pikiran (pokir) DPRD kepada Inspektorat NTB.

Langkah ini merespons munculnya sejumlah catatan khusus dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Catatan tersebut mencakup berbagai temuan tidak wajar. Mulai dari kesalahan nomor polisi (nopol) kendaraan, ketidaksesuaian daerah pemilihan (dapil), hingga dugaan aliran dana ke yayasan pribadi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti menegaskan, Inspektorat NTB memiliki kewenangan penuh untuk menelusuri serta memberikan penjelasan resmi mengenai temuan anomali dan tindak lanjut pengawasan KPK tersebut.

“Pak Inspektur yang berwenang menjawab masalah pokir, Bapenda, dan anomali ini. Sebab hal-hal yang berkaitan dengan KPK, anomali, dan sebagainya itu berada di ranah beliau,” ujar Nelly, Rabu, 21 Oktober 2026.

Nelly menjelaskan, perubahan pos anggaran yang tidak sesuai ketentuan hingga peruntukan bagi yayasan pribadi berada di luar mekanisme perencanaan reguler yang pemerintah daerah sahkan.

Menanggapi spekulasi kalkulasi anggaran bermasalah yang menyinggung angka hingga Rp120 miliar, Nelly menekankan, kegiatan yang gagal terealisasi tidak otomatis menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar nilai tersebut.

Berdasarkan hasil koordinasi bersama Inspektorat dan OPD teknis, Bapenda memastikan program yang sudah memiliki ikatan kontrak kerja tetap berjalan. Oleh karena itu, tim pengawas harus memverifikasi dan meninjau ulang akumulasi anggaran yang terdampak secara mendalam.

“Kegiatan yang tidak dapat tereksekusi pada tahun berjalan memang otomatis menjadi SiLPA. Namun, untuk memastikan apakah angkanya mencapai ratusan miliar, Inspektorat yang memegang perhitungannya karena mereka memanggil OPD teknis terkait,” tambah Nelly.

Saat ini Bapenda NTB memilih memfokuskan kinerjanya pada penyusunan dan pelaksanaan program anggaran tahun berikutnya. “Kami sudah memfokuskan konsentrasi ke anggaran tahun 2027,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, enggan memberikan tanggapan kepada awak media saat dimintai konfirmasi secara terpisah mengenai polemik anomali anggaran ini.

Coret Rp120 Miliar Anggaran Pokir

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB resmi menghapus seluruh anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.

Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Budi Herman, menyampaikan bahwa timnya mencoret anggaran pokir yang nilainya mencapai sekitar Rp120 miliar.

“Anggaran Pokir sudah nol di APBD Perubahan 2026,” kata Budi pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Budi menyampaikan bahwa Pemprov NTB mengambil kebijakan tersebut bukan berdasarkan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan murni hasil evaluasi menyeluruh internal pemerintah daerah berdasarkan kesepakatan bersama.

Budi menjelaskan bahwa penataan ulang pelaksanaan Pokir DPRD NTB menjadi alasan utama penghapusan anggaran ini, dengan meninjau kembali pelaksanaan dalam APBD Murni.

Hasil evaluasi menemukan bahwa pelaksanaan anggaran di lapangan melewati tahapan-tahapan yang tidak sesuai aturan. Contohnya, anggota dewan menjalankan program Pokir di luar Daerah Pemilihan (Dapil) mereka.

Selain itu, Inspektorat juga menemukan pokir yang tidak normal atau anomali, seperti program kegiatan yang tercatat sudah berjalan tetapi nyatanya tidak terlaksana di lapangan.

“Tim kami memverifikasi dan mengevaluasi seluruh temuan tersebut,” tegas Budi. (*)

Artikel Terkait