PemerintahanSumbawa

Pemkab Sumbawa Tegaskan Tak Angkat Honorer di Luar Regulasi

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menegaskan tidak akan mengangkat tenaga honorer di luar ketentuan pemerintah pusat. Kebijakan ini sejalan dengan penataan aparatur sipil negara (ASN) yang mengatur status kepegawaian melalui Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, SE., M.Ec.Dev. , mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen mengikuti regulasi pemerintah pusat dalam pengadaan dan pengangkatan pegawai.

“Saat ini sudah tidak ada lagi pengangkatan pegawai honorer. Kebijakan saat ini hanya mengatur dua status kepegawaian, yakni PPPK dan PNS. Kami tetap berkomitmen menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Minggu, 11 Oktober 2026.

Pemkab Tunggu Petunjuk Pengalihan Gaji PPPK

Kaharuddin menjelaskan, Pemkab Sumbawa tetap mengacu pada mekanisme yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Karena itu, pemerintah daerah tidak akan melakukan pengadaan maupun pengangkatan pegawai di luar ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Pemkab Sumbawa masih menunggu petunjuk teknis tertulis dari pemerintah pusat terkait rencana pengalihan pembayaran gaji PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Selama ini, pemerintah daerah membebankan pembayaran gaji tersebut ke kas daerah.

Kaharuddin mengaku belum melihat surat resmi yang menjelaskan mekanisme pengalihan tersebut. Informasi yang beredar sejauh ini baru ia ketahui melalui siaran televisi dan media sosial.

“Kami belum menerima surat langsung dari pemerintah pusat mengenai pengalihan pembayaran gaji PPPK. Sejauh ini, kami baru mendengar informasi tersebut melalui siaran televisi dan media sosial,” katanya.

Menurutnya, pengalihan pembayaran gaji PPPK berpotensi memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah kabupaten dan kota. Pemkab Sumbawa dapat mengalihkan sebagian anggaran belanja pegawai untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan program prioritas daerah.

Namun, BKAD Sumbawa belum menghitung besaran potensi penghematan tersebut. Pemerintah daerah masih membutuhkan petunjuk tertulis agar dapat menghitung dampak kebijakan itu terhadap anggaran.

“Kami belum menghitung besaran efisiensi anggaran karena pemerintah pusat belum memberikan petunjuk tertulis,” tambahnya.

Meski menunggu kepastian pengalihan gaji, Pemkab Sumbawa tetap menjalankan kebijakan kepegawaian sesuai regulasi nasional. Pemerintah daerah juga memastikan tenaga PPPK tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Artikel Terkait