Siasati Minimnya SDM Bersertifikat PBJ, Kepala OPD Diminta Rangkap Jabatan sebagai PPK
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kebijakan ini ditempuh sebagai solusi atas terbatasnya aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Sumbawa, Erma Hadi Suryani, menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pelimpahan Kekuasaan kepada Kepala Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2026.
Pada diktum ketiga keputusan tersebut disebutkan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa, Pengguna Anggaran dapat bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini sebagai solusi strategis untuk menyiasati minimnya jumlah aparatur yang memiliki sertifikat kompetensi pengadaan di Kabupaten Sumbawa.
Erma menjelaskan, rangkap jabatan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan sah secara regulasi. Langkah ini demi memastikan percepatan pelaksanaan anggaran tahun 2026 tidak terhambat hanya karena ketiadaan personel khusus yang bersertifikat di suatu perangkat daerah.
“Sebenarnya aturannya itu sudah lama, PA atau Pengguna Anggaran itu bisa menjadi PPK. Pemerintah memperbaharui aturan ini lewat Perpres dan memang boleh,” ungkap Erma kepada NTBSatu, Selasa, 28 Januari 2026.
Menurut Erma, kebijakan ini menjadi opsi paling realistis saat ini. Pasalnya, ketersediaan SDM yang mengantongi sertifikat kompetensi PPK (Tipe A, B, atau C) di Kabupaten Sumbawa masih sangat terbatas.
Data di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menunjukkan baru ada sekitar sembilan orang yang memenuhi kualifikasi tersebut, sementara sebagian besar ASN lainnya baru memiliki sertifikat tingkat dasar.
“Tidak semua OPD punya (personel bersertifikat Kompetensi PPK). Jadi kalaupun OPD-OPD besar belum punya tenaga yang bersertifikat Kompetensi PPK sesuai dengan Tipologinya (Tipe A, B,C), silakan saja menunjuk KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) atau PA-nya langsung yang menjadi PPK,” jelasnya.
Hindari Keterlambatan Proyek
Ia berharap, kebijakan ini dapat memperlancar proses administrasi di awal tahun. Termasuk penetapan Pejabat Pengadaan dan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke dalam aplikasi SIRUP yang mulai pekan depan.
“Kami Pemkab Sumbawa berupaya keras menghindari terjadinya keterlambatan proyek atau luncuran di akhir tahun akibat kendala administrasi, ” tambahnya.
Meski demikian, Erma memastikan pemerintah daerah tetap berupaya meningkatkan kualitas SDM. Pihaknya tengah menjajaki kerja sama dengan BPSDM Provinsi untuk menggelar pelatihan kompetensi bagi para ASN. Rencana pelaksanaannya sekitar bulan April mendatang.
“Nanti kalau di tengah jalan sudah ada personel yang bersertifikat Kompetensi PPK, kebijakan kita kembalikan ke PA masing-masing. Apakah akan terus mereka pegang atau menunjuk PPK baru, itu tergantung kebijakan PA nanti,” tutupnya. (*)




