Kabupaten Bima

Panggung MTQ di Bima Disorot, Terumbu Karang Diduga Diambil dari Habitat Asli

Bima (NTBSatu) – Penggunaan terumbu karang sebagai dekorasi panggung Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, NTB, memicu polemik publik setelah rekamannya beredar luas di media sosial.

Pemanfaatan materi laut tersebut menuai gelombang kritik dari masyarakat dan warganet karena bisa merusak ekosistem perairan pesisir. Sorotan publik menguat lantaran terumbu karang yang ada pada panggung acara tersebut diduga kuat masih dalam kondisi hidup saat diambil langsung dari habitat aslinya.

Terkait pembagian wilayah perairan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima, Tajuddin, S.H., M.Si. menjelaskan jika harus mengetahui kepemilikan zona tersebut.

“Kalau sudah masuk nol sampai 12 mil ke dalam. Itu zonanya provinsi yang punya kewenangan itu,” ujarnya kepada NTBSatu pada Rabu, 21 Agustus 2026.

Pembagian Kewenangan Wilayah Perairan

Sebelumnya, kejadian ini memantik keprihatinan karena terumbu karang merupakan habitat krusial bagi berbagai jenis biota laut. Perusakan terhadap karang hidup berpotensi merusak rantai ekosistem perairan, menurunkan benteng alami pesisir dari ancaman gelombang tinggi, hingga berdampak negatif terhadap tingkat pendapatan para nelayan lokal.

Publik juga menyayangkan penggunaan material alami tersebut, mengingat penyelenggara acara sebenarnya dapat memanfaatkan berbagai bahan alternatif dekorasi non-hayati yang ramah lingkungan tanpa harus mengambil material terlindungi dari laut.

Menanggapi kontroversi yang berkembang di tengah masyarakat, Tajudddin memberikan penjelasan mengenai batasan hukum serta kewenangan pengawasan wilayah perairan laut.

Ia menjelaskan peraturan perundang-undangan membagi wilayah perairan berdasarkan jarak dari garis pantai menuju laut lepas untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan lingkungan.

Kewenangan pemerintah kabupaten hanya mencakup wilayah daratan hingga jarak satu mil dari titik gelombang air laut tertinggi.

Sementara itu, wilayah laut dari jarak nol sampai 12 mil sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Apabila pengambilan material pada area melebihi 12 mil hingga zona eksklusif, maka sektor perairan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Kalau dia sudah sampai pada merusak habitat laut. Dia ambil terumbu karang-terumbu karang yang masih hidup di dalam laut ya itu. Itu kan bisa buat lapor pada bidang pengawasan laut di Dinas Kelautan Provinsi supaya mereka ada tindakan,” tegasnya.

Upaya Koordinasi dan Pencegahan

Pengambilan terumbu karang hidup untuk kepentingan dekorasi terbukti merusak habitat biota laut dan melanggar ketentuan perlindungan ekosistem pesisir. Karena posisi tumbuh terumbu karang alami berada pada kedalaman laut yang menjadi kewenangan provinsi atau pusat.

Penindakan hukum terhadap oknum pelaku perusakan tidak dapat secara langsung oleh dinas di tingkat kabupaten. Meski demikian, pemerintah kabupaten menegaskan komitmen untuk terus berkoordinasi aktif dengan Dinas Kelautan dan Perikanan tingkat provinsi serta instansi kecamatan.

Pihak dinas setempat akan mendorong pemerintah provinsi agar segera menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota.

Langkah sosialisasi dan edukasi bersama para camat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran penyelenggara kegiatan. Agar tidak lagi memanfaatkan biota laut dilindungi sebagai ornamen acara. (*)

Artikel Terkait