Lombok BaratPemerintahan

Pejabat Lobar Dipanggil KPK, Pemkab Imbau Warga Tak Berspekulasi

Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) meminta masyarakat berhati-hati menyikapi kabar pemanggilan sejumlah pejabat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di satu sisi, Pemkab menegaskan dukungannya terhadap penyidikan. Di sisi lain, pemerintah mengingatkan masyarakat agar menghormati asas praduga tidak bersalah.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Lombok Barat, Rizky Bani Adam mengatakan, pemenuhan panggilan KPK merupakan bentuk kepatuhan pejabat terhadap proses hukum.

“Pemenuhan pemanggilan tersebut merupakan bentuk taat hukum yang oleh pejabat Lombok Barat lakukan. Terkait proses hukum yang berjalan, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 20 Oktober 2026.

Lebih lanjut, Rizky menyebut dukungan terhadap penyidikan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar sebelum memperoleh keterangan resmi.

Soroti Kabar Dugaan Fee Proyek

Selain menanggapi pemanggilan pejabat, Rizky turut menyoroti informasi di media sosial mengenai dugaan penerimaan fee proyek bernilai miliaran rupiah oleh sejumlah pejabat. Menyikapi kabar tersebut, ia meminta masyarakat memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.

“Kami tentu mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun demikian, kami juga mengimbau masyarakat, netizen, dan kita semua untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang berlangsung. Salah satunya dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.

Sejalan dengan imbauan itu, Rizky mengingatkan masyarakat agar tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan dugaan. Sebab, informasi yang tidak terverifikasi berpotensi memicu kesalahpahaman dan merugikan pihak tertentu.

Ia pun menekankan pentingnya merujuk pada sumber yang terpercaya ketika menyampaikan informasi kepada publik.

“Kami mengimbau kepada kita semua untuk tidak membuat berita berdasarkan dugaan semata dan tidak menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Adapun keterangan yang dapat digunakan sebagai sumber resmi adalah rilis resmi KPK,” katanya.

Periksa Kepala Dinas PU dan Kepala BPKAD Lobar

Sementara itu, proses penyidikan yang menjadi perhatian Pemkab Lobar masih terus berjalan. KPK masih mengusut dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Dalam perkembangan terbaru, pada Senin, 19 Oktober 2026, KPK memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lombok Barat, Lalu Ratnawi. Selain Ratnawi, penyidik juga memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat, I Agus Wirawan Satra, serta seorang staf Hotel Santika Slipi Jakarta.

Adapun pemeriksaan ketiganya berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), suap PBJ, serta gratifikasi. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Dugaan TPK terkait benturan kepentingan dalam PBJ, suap PBJ, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengutip DetikNews pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah menetapkan LAZ sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek dan penerimaan suap. Penetapan tersebut dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Tak hanya LAZ, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, H. Sudirman, serta seorang pengusaha bernama Alvonsus Gani sebagai tersangka. Proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. (*)

Khazani Darunnafis

Khazani atau Zani adalah Jurnalis NTBSatu yang fokus menulis di isu Daerah Lombok Barat, Politik, Kebencanaan dan Human Interest. Ia merupakan lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram dengan Konsentrasi Jurnalistik.

Artikel Terkait