Sungai Cimanceuri Menghitam: Ketika Pengawasan Berubah Menjadi Pembiaran
Oleh: Khaerudin, S.H. – Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pamulang
Persoalan lingkungan hidup di Indonesia bukan semata-mata soal kerusakan alam, melainkan juga soal bagaimana negara menjalankan kewenangannya untuk melindungi masyarakat. Aktivitas industri memang menjadi salah satu penggerak perekonomian. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak seharusnya dibayar dengan rusaknya lingkungan dan terancamnya kualitas hidup warga.
Ketika pengelolaan limbah dianggap sebagai beban biaya, sungai, tanah, dan lingkungan permukiman berisiko menjadi tempat pembuangan yang paling murah. Situasi ini semakin memprihatinkan ketika limbah yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak dikelola sesuai ketentuan, sementara pengawasan dan penegakan hukum tidak menunjukkan hasil yang memadai.
Dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri yang berkaitan dengan aktivitas industri di Kawasan Millenium, Kabupaten Tangerang, menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian serius. Kasus ini tidak hanya menyangkut tanggung jawab pelaku usaha, tetapi juga mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Sebab, keberadaan aturan hukum tidak akan berarti banyak apabila pelanggaran terus terjadi tanpa penanganan yang transparan dan tegas.
Sungai Tercemar, Persoalan Tak Kunjung Tuntas
Sungai Cimanceuri bukan sekadar aliran air. Sungai ini merupakan bagian dari ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat Kabupaten Tangerang, termasuk warga Desa Peusar, Kecamatan Panongan.
Dalam naskah persoalan yang menjadi dasar tulisan ini, pencemaran Sungai Cimanceuri disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kondisi air yang dilaporkan menghitam dan berbau menjadi tanda yang menuntut pemeriksaan serius, terutama untuk memastikan sumber pencemaran, jenis bahan pencemar, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Sejumlah perkembangan pada periode 2023–2026 turut menjadi perhatian. Penelitian akademik Universitas Diponegoro mengenai dampak Kawasan Industri Millenium terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat Desa Peusar disebut mencatat pencemaran Sungai Cimanceuri sebagai salah satu persoalan yang dirasakan warga. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang juga disebut telah beberapa kali mengambil sampel air sungai.
Sementara itu, berdasarkan informasi mengenai Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang pada September 2026, muncul persoalan terkait dugaan tidak tersedianya instalasi pengolahan air limbah B3 di kawasan tersebut serta dugaan pembuangan limbah ke Sungai Cimanceuri.
Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen lingkungan, hasil pengujian laboratorium, dan verifikasi lapangan oleh instansi yang berwenang. Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak dapat diperlakukan sebagai pelanggaran administratif biasa. Dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan tindakan korektif dan penegakan hukum.
Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah: jika persoalan ini telah berulang kali mendapat perhatian, mengapa penyelesaiannya belum menunjukkan hasil yang meyakinkan?
Di sinilah masalah Sungai Cimanceuri melampaui persoalan teknis pengelolaan limbah. Persoalan ini menyentuh tanggung jawab pemerintah dalam memastikan bahwa kegiatan industri berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan kepentingan publik.
Kewenangan Pemerintah Harus Berujung pada Tindakan
Indonesia sesungguhnya memiliki kerangka hukum untuk melindungi lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek perlindungan lingkungan, termasuk persetujuan lingkungan, pengawasan, dan sanksi terhadap pelanggaran.
Dalam konteks pemerintahan daerah, Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kewenangan tersebut mencakup berbagai fungsi yang harus dijalankan secara terintegrasi sesuai pembagian kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, pemerintah tidak cukup hanya menerbitkan persetujuan atau dokumen lingkungan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa komitmen pengelolaan lingkungan benar-benar dilaksanakan, melakukan pengawasan, mengevaluasi kepatuhan, dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Perubahan kebijakan perizinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk melonggarkan perlindungan lingkungan. Kemudahan berusaha harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan pengawasan yang efektif.
Karena itu, dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri perlu diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah. Apakah persyaratan lingkungan telah dipenuhi? Apakah fasilitas pengolahan limbah tersedia dan berfungsi sebagaimana mestinya? Apakah hasil pengawasan telah ditindaklanjuti? Dan apabila ditemukan pelanggaran, tindakan apa yang telah diambil?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka. Publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah menjalankan mandatnya untuk melindungi lingkungan hidup.
Audit Perizinan dan Pengawasan yang Terukur
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah audit terhadap persetujuan lingkungan, persyaratan teknis pengelolaan limbah, serta kepatuhan perusahaan di Kawasan Industri Millenium.
Audit tersebut perlu memastikan apakah pengelola kawasan dan perusahaan yang beroperasi di dalamnya telah memenuhi kewajiban pengelolaan limbah sesuai karakteristik kegiatan masing-masing. Pemeriksaan juga perlu menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah, mekanisme pengawasan, serta kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan dokumen dan persetujuan yang dimiliki.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus menjelaskan bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, dan langkah penanganan yang ditempuh. Evaluasi perizinan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata atas tekanan publik.
Pada saat yang sama, pengawasan tidak boleh berhenti pada pengambilan sampel air atau penyusunan laporan teknis. Hasil pengujian harus menjadi dasar bagi keputusan dan tindakan lanjutan.
Pasal 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur kewajiban pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Sementara itu, Pasal 74 memberikan kewenangan tertentu kepada pejabat pengawas lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan pengawasan bukan sekadar seberapa sering petugas turun ke lapangan, melainkan seberapa efektif temuan tersebut mendorong perbaikan dan menghentikan pelanggaran.
Jika pencemaran masih terjadi setelah berbagai pemeriksaan dilakukan, pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas langkah yang telah ditempuh. Pengawasan yang hanya menghasilkan data, tetapi tidak diikuti tindakan yang sesuai dengan temuan, akan kehilangan daya cegahnya.
Pembinaan Tidak Boleh Menjadi Alasan Menunda Penindakan
Dalam praktik birokrasi, pembinaan kerap menjadi pilihan awal untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha. Pendekatan ini dapat dibenarkan sepanjang sesuai dengan karakter pelanggaran dan ketentuan hukum. Namun, pembinaan harus memiliki sasaran, tenggat waktu, indikator keberhasilan, dan mekanisme evaluasi yang jelas.
Apabila pelanggaran terbukti berulang atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, pemerintah harus mempertimbangkan langkah penegakan hukum yang proporsional dan sesuai ketentuan. Pembinaan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda tindakan yang diperlukan guna melindungi masyarakat.
Tanggung jawab juga perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar perusahaan yang diduga menghasilkan limbah, tetapi perlu melihat peran pengelola kawasan apabila terdapat kewajiban pengelolaan atau pengawasan yang melekat padanya.
Pendekatan ini penting agar penyelesaian masalah tidak berhenti pada penanganan satu perusahaan, sementara persoalan sistemik dalam pengelolaan kawasan industri tetap berlangsung.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pihak menjalankan kewajibannya, dan bahwa tindakan korektif benar-benar menghasilkan perubahan yang dapat diukur.
Ketegasan Sanksi dan Akuntabilitas Pejabat
Peraturan perundang-undangan menyediakan instrumen penegakan hukum lingkungan, mulai dari sanksi administratif hingga proses pidana apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan lingkungan hidup. Bentuk dan penerapannya harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, hasil pemeriksaan, serta tingkat pelanggaran. Dalam keadaan yang memenuhi persyaratan hukum, tindakan dapat mencakup penghentian kegiatan tertentu atau langkah lain untuk mencegah berlanjutnya pencemaran.
Di luar sanksi administratif, dugaan tindak pidana lingkungan harus diproses oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan unsur tindak pidana yang relevan. Pertanggungjawaban korporasi dan pengurusnya juga perlu diperiksa apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.
Pasal 88 mengatur tanggung jawab mutlak dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, termasuk terkait kegiatan yang menggunakan B3, menghasilkan atau mengelola limbah B3, maupun menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Sementara itu, Pasal 116 mengatur pertanggungjawaban pidana dalam konteks tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha.
Penegakan hukum yang tegas bukanlah bentuk permusuhan terhadap dunia usaha. Sebaliknya, kepastian hukum diperlukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, mencegah keuntungan diperoleh melalui pengabaian kewajiban lingkungan, dan melindungi masyarakat dari dampak kegiatan ekonomi yang tidak bertanggung jawab.
Akuntabilitas juga berlaku bagi pejabat yang menjalankan kewenangan pengawasan. Namun, penilaian mengenai kelalaian atau pertanggungjawaban hukum pejabat harus didasarkan pada fakta, kewenangan yang melekat, kewajiban yang dilanggar, serta unsur hukum yang relevan. Kritik terhadap pemerintah harus mendorong pemeriksaan yang objektif, bukan menggantikan proses pembuktian.
Hak Warga Tidak Boleh Kalah oleh Kepentingan Investasi
Warga yang tinggal di sekitar Sungai Cimanceuri berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Karena itu, penanganan dugaan pencemaran harus menempatkan keselamatan warga dan pemulihan lingkungan sebagai prioritas. Pemerintah perlu membuka informasi yang relevan kepada publik, termasuk hasil pengujian laboratorium yang dapat diumumkan sesuai ketentuan, perkembangan penanganan, serta langkah yang akan ditempuh untuk mencegah pencemaran berulang.
Masyarakat juga perlu memperoleh akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan. Apabila terdapat dugaan maladministrasi, warga dapat mempertimbangkan pengaduan kepada Ombudsman sesuai kewenangannya. Gugatan melalui jalur peradilan juga dapat ditempuh apabila persyaratan hukum untuk mengajukannya terpenuhi.
Langkah-langkah tersebut bukan semata-mata upaya mencari pihak yang bersalah. Lebih penting dari itu, mekanisme akuntabilitas diperlukan agar kerusakan tidak terus berlangsung dan hak masyarakat tidak diabaikan.
Kepentingan investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, investasi yang berkelanjutan harus dibangun di atas kepatuhan hukum. Tidak ada alasan untuk mempertentangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan, sebab kegiatan ekonomi yang merusak sumber daya alam pada akhirnya juga membebani masyarakat dan pemerintah.
Dari Pengawasan Menuju Pemulihan
Penyelesaian persoalan Sungai Cimanceuri membutuhkan langkah konkret dan terukur.
Pertama, pemerintah daerah perlu melakukan audit perizinan dan pemeriksaan kepatuhan lingkungan terhadap pengelola kawasan serta perusahaan yang relevan. Kedua, pengujian kualitas air harus dilakukan secara memadai untuk memastikan sumber dan karakteristik pencemaran. Ketiga, hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan perlu disampaikan kepada publik secara transparan.
Keempat, apabila pelanggaran terbukti, pemerintah harus menerapkan sanksi sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan dugaan tindak pidana. Kelima, pemulihan lingkungan harus menjadi bagian utama dari penyelesaian, dengan pembebanan tanggung jawab kepada pihak yang secara hukum wajib melaksanakannya.
Apabila penanganan membutuhkan koordinasi lintas kewenangan atau terdapat kendala dalam penyelesaian di tingkat kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat perlu menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, atau supervisi sesuai kewenangannya.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah tidak diukur dari banyaknya rapat, laporan, atau sampel air yang diambil. Ukurannya adalah apakah pencemaran dapat dihentikan, lingkungan dipulihkan, pelanggaran ditindak, dan masyarakat kembali memperoleh perlindungan yang semestinya.
Sungai Cimanceuri seharusnya menjadi pengingat bahwa pengawasan lingkungan bukan sekadar urusan administratif. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi kehidupan masyarakat.
Ketika dugaan pencemaran terus menjadi persoalan, pemerintah harus menjawabnya dengan keterbukaan, pemeriksaan yang objektif, dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, pengawasan yang tidak berujung pada tindak lanjut akan kehilangan maknanya. Dan ketika kewenangan tidak digunakan secara efektif untuk melindungi kepentingan publik, batas antara lemahnya pengawasan dan pembiaran menjadi semakin sulit dibedakan. (*)




