Opini

Menolak Penyelesaian Informal Kekerasan Seksual

Oleh: Dr. Ufran, S.H., M.H. – Akademisi FHISIP Unram.

Larangan menyelesaikan tindak pidana kekerasan seksual di luar Sistem Peradilan Pidana bukanlah bentuk kekakuan hukum atau penolakan terhadap perdamaian. Larangan itu lahir dari kesadaran bahwa kekerasan seksual memiliki karakter yang khas dan tidak dapat diperlakukan seperti perselisihan biasa, utang-piutang, perkelahian ringan antar brondong labil atau tawuran antar-warga.

Pasal 23 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa perkara TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak yang tunduk pada mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketentuan ini menunjukkan perubahan paradigma: kekerasan seksual bukan lagi urusan privat yang boleh ditutup melalui kesepakatan keluarga, tekanan tokoh masyarakat, uang damai, pernikahan, atau permintaan maaf semata.

IKLAN

Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang spesifik karena menyerang tubuh, seksualitas, martabat, rasa aman, dan otonomi seseorang secara bersamaan. Luka yang ditimbulkan tidak selalu tampak secara fisik. Korban dapat mengalami rasa takut, malu, kehilangan kendali, menyalahkan diri sendiri, gangguan relasi sosial, bahkan trauma yang berlangsung lama. Oleh karena itu, ukuran “ringan” tidak boleh hanya ditentukan dari ada atau tidaknya luka tubuh, singkatnya perbuatan atau kecilnya ancaman pidana.

Kataknlah catcalling yang memenuhi unsur pelecehan seksual nonfisik. Komentar seksual, siulan, gestur atau ucapan yang diarahkan kepada tubuh dan seksualitas seseorang untuk merendahkan martabatnya tidak otomatis menjadi “candaan” hanya karena dilakukan tanpa sentuhan. Dampaknya mungkin berbeda pada setiap korban, tetapi perbuatannya tetap dapat membentuk ruang publik yang tidak aman dan menegaskan seolah-olah tubuh orang lain boleh dinilai, dipanggil, atau dipermalukan tanpa persetujuannya. UU TPKS sendiri mengakui pelecehan seksual non-fisik sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

Karakter pelaku dan konteks kekerasan seksual juga berbeda dari banyak kejahatan konvensional. Pelaku sering bukan orang asing, melainkan pasangan, keluarga, atasan, dosen, guru, rekan kerja, tokoh masyarakat, teman atau orang yang dipercaya korban. Hubungan semacam ini membuat kekerasan seksual berlangsung dalam relasi kuasa dan ketergantungan. Pelaku dapat menguasai pekerjaan, pendidikan, ekonomi, reputasi, atau penerimaan sosial korban.

Ketika korban diminta “berdamai”, persetujuannya belum tentu lahir dari kebebasan. Ia mungkin sedang memilih jalan yang dianggap paling aman di tengah ancaman, rasa takut, ketergantungan dan tekanan lingkungan.

Di sinilah bahaya pertama penyelesaian informal: terciptanya negosiasi di bawah tekanan. Korban dan pelaku seolah-olah ditempatkan sebagai dua pihak yang setara, padahal posisi mereka sejak awal asimetris. Surat damai yang ditandatangani korban belum tentu menggambarkan otonomi dan kehendak bebas. Ia dapat menjadi bentuk coerced consent alias persetujuan yang lahir karena keterpaksaan.

Bahaya kedua adalah komodifikasi penderitaan korban. Uang damai, denda adat atau kompensasi informal dapat mengubah kekerasan seksual menjadi transaksi: pelaku membayar, perkara dianggap selesai, lalu masyarakat diminta melupakan. Mekanisme seperti ini sangat berbahaya karena memberi keuntungan kepada pelaku yang memiliki uang, jabatan, jaringan atau pengaruh. Keadilan akhirnya menjadi barang yang dapat dibeli.

Bahaya ketiga adalah delusi tentang “kebaikan bersama”. Korban kerap diminta mengalah demi nama baik keluarga, sekolah, kampus, kantor, organisasi atau kampung. Harmoni sosial kemudian dibangun dengan mengorbankan orang yang telah dirugikan. Lingkungan seperti ini bersifat korosif karena melindungi reputasi institusi bukan keselamatan korban. Impunitas tumbuh bukan hanya karena hukum lemah, tetapi karena komunitas aktif menutupi perbuatan dan membungkam korban.

Penyelesaian informal juga berisiko menimbulkan viktimisasi sekunder. Mempertemukan korban dengan pelaku tanpa asesment, pendampingan, perlindungan, dan persetujuan yang benar-benar bebas dapat memicu kembali rasa takut dan ketidakberdayaan. Pendekatan yang berpusat pada korban (victim centered approach) justru menuntut agar korban tidak dipaksa berhadapan, berulang kali menceritakan peristiwa, memaafkan atau menerima penyelesaian yang tidak dikehendakinya.

Namun, membawa perkara ke Sistem Peradilan Pidana bukan berarti kebutuhan korban harus dikalahkan oleh semangat menghukum. Justru UU TPKS menggabungkan penegakan hukum dengan penanganan, pelindungan, pemulihan, restitusi, rehabilitasi pelaku dan pencegahan keberulangan. Proses formal dibutuhkan agar tanggung jawab pelaku, hak korban, dan kepentingan masyarakat diperiksa dalam koridor hukum, bukan ditentukan oleh tekanan orang-orang yang lebih berkuasa.

Perlu pula dibedakan antara berdamai dan memaafkan. Berdamai merupakan tindakan sosial atau kesepakatan antara para pihak. Memaafkan adalah proses personal dan batiniah yang sepenuhnya menjadi hak korban. Korban boleh memaafkan tanpa harus melepaskan tuntutan keadilan. Sebaliknya, korban dapat menandatangani perdamaian karena tekanan tanpa pernah benar-benar memaafkan.

Negara tidak boleh menjadikan pemberian maaf sebagai alasan otomatis untuk menghentikan perkara. Negara juga tidak boleh memaksa korban memelihara kemarahan demi melanjutkan proses hukum. Perasaan pribadi korban dan tanggung jawab hukum pelaku adalah dua hal yang harus dibedakan.

Larangan penyelesaian di luar Sistem Peradilan Pidana bukanlah penolakan terhadap pemulihan. Ia adalah pagar agar pemulihan tidak dipalsukan menjadi pembungkaman.

Kekerasan seksual harus diperlakukan secara berbeda karena lahir dari relasi kuasa, bekerja dalam budaya pembiaran dan meninggalkan dampak yang kompleks.

Ketegasan hukum diperlukan bukan untuk mengambil suara korban tetapi untuk memastikan bahwa suara tersebut tidak dibeli, ditekan, atau dikorbankan atas nama kedamaian semu.

Korban bukan bukan hanya pihak yang dilindungi, melainkan juga hak setiap orang untuk hidup di ruang sosial yang aman, setara dan bebas dari penguasaan seksual oleh siapa pun. (*)

Artikel Terkait