Dishub Lombok Tengah Benahi Tata Kelola Parkir, Targetkan PAD Meningkat pada 2027
Lombok Tengah (NTBSatu) – Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Tengah mulai membenahi tata kelola parkir untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tahun ini, Dinas Perhubungan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) baru sekaligus memperkuat kerja sama dengan juru parkir agar pengelolaan parkir lebih tertib.
Kepala Dinas Perhubungan Lombok Tengah, Baiq Sri Damayanti Wiradarma mengatakan, pihaknya sedang memperbarui rancangan Perbup tentang pengelolaan parkir. Penyusunan regulasi itu mengacu pada hasil studi banding ke Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
“Kami berharap Perbup ini bisa mulai berlaku pada 2027 sehingga pengelolaan parkir lebih maksimal dan PAD ikut meningkat,” ujarnya kepada NTBSatu, Minggu 19 Juli 2026.
Selama 2026, Dinas Perhubungan masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang retribusi parkir. Namun, pada semester II tahun ini, Dinas Perhubungan mulai melengkapi administrasi dengan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama para juru parkir.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan hanya memberikan surat tugas kepada juru parkir. Kini, PKS akan menjadi dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk kewajiban menyetor pendapatan parkir ke kas daerah.
“Selama ini belum ada PKS. Sekarang kami lengkapi supaya pengelolaan parkir memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” katanya.
Uji Petik Jadi Dasar Penetapan Setoran
Dinas Perhubungan juga akan melakukan uji petik di sejumlah titik parkir yang memiliki potensi baru. Hasil uji petik tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran setoran yang harus dipenuhi setiap juru parkir.
Selain lokasi baru, juga menggunakan hasil uji petik yang dilakukan pada 2025 sebagai bahan evaluasi dalam menyusun PKS.
Menurut Sri Damayanti, langkah tersebut bertujuan menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib sekaligus meningkatkan kontribusi sektor parkir terhadap PAD.
Sri Damayanti mengungkapkan, setoran PAD dari sektor parkir mulai menunjukkan tren positif daripada periode sebelumnya. Meski kenaikannya belum signifikan, grafik penerimaan terus bergerak naik.
Melalui pembenahan tata kelola dan penerapan PKS, Dinas Perhubungan menargetkan peningkatan PAD parkir hingga sekitar 50 persen.
“Kami berharap setelah PKS berjalan, peningkatan PAD dari sektor parkir bisa mencapai sekitar 50 persen,” ucapnya.
Untuk mendukung target tersebut, Dinas Perhubungan menggandeng Satpol PP, kepolisian, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Menurutnya, pengelolaan parkir bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, tetapi juga memerlukan dukungan lintas instansi agar mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan Kabupaten Lombok Tengah.(*)




