Pemerintahan

DPMPD Dukcapil NTB Ganti KTP Fisik Jadi Digital

Mataram (NTBSatu) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPMPD Dukcapil NTB) mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik konvensional secara bertahap menjadi KTP digital yang tersimpan dalam ponsel pintar.

Pemerintah mengambil langkah inovasi ini guna menekan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

JFT Administrator Data Kependudukan, Lalu Tesa menjelaskan, operasional pembuatan KTP fisik menghabiskan biaya sekitar Rp25.000 hingga Rp30.000 per keping.

Apabila masyarakat tetap bergantung pada KTP fisik, biaya penggantian akan membengkak saat warga mengalami kehilangan atau berpindah domisili. Pihaknya meyakini keberadaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini mampu menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah.

“Layanan digital ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat karena warga tidak perlu lagi bolak-balik mengurus dokumen ke kantor Dukcapil. Pihak kami telah melengkapi aplikasi IKD dengan fasilitas permohonan pelayanan administrasi kependudukan. Ke depannya, pemerintah akan mengintegrasikan seluruh data kependudukan ini ke dalam Satu Data Indonesia yang menjadi fondasi penyatuan data nasional,” ujarnya, Selasa, 20 Oktober 2026.

Tesa membeberkan, Kementerian Sosial kini telah memanfaatkan database IKD milik Dukcapil untuk membangun program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Sebagai bentuk integrasi, pemerintah mewajibkan masyarakat yang masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) untuk mengaktifkan IKD terlebih dahulu. Hal ini sebagai syarat utama menerima bantuan tersebut.

Mengenai target capaian, Tesa menyampaikan realisasi IKD di tingkat provinsi masih berada jauh dari target yang pemerintah pusat tetapkan. Pusat mematok target aktivasi sebesar 25 persen. Namun capaian secara keseluruhan baru menyentuh angka sekitar 5 persen.

Kabupaten Lombok Timur Tertinggi

Ia membeberkan, Kabupaten Lombok Timur mencatatkan angka tertinggi di tingkat provinsi dengan capaian lebih dari 10 persen. Kemudian Kota Mataram di posisi kedua.

Kabupaten Lombok Timur dan Kota Mataram mencatat persentase tinggi lantaran pemerintah menunjuk kedua wilayah tersebut sebagai daerah percontohan (pilot project) penerapan IKD. Penunjukan ini memicu lonjakan animo masyarakat yang mengurus IKD demi memenuhi persyaratan penerimaan bansos.

Tesa menyampaikan, realisasi aktivasi di lapangan masih menghadapi kendala lantaran prosesnya sangat bergantung pada kesiapan masyarakat. Mengingat belum seluruh warga memiliki ponsel pintar. Menyadari hal tersebut, pihaknya tidak memigrasikan KTP secara serentak, melainkan melaksanakannya secara bertahap.

Pihaknya menjalankan strategi jemput bola dengan menyisir kantor-kantor dinas untuk mengaktifkan IKD bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tahap awal. Meski demikian, masyarakat umum yang ingin mengaktifkan IKD tetap dapat mendatangi kantor Dukcapil provinsi maupun kabupaten dan kota sesuai domisili pada jam kerja.

Penanganan Keamanan Data

Menanggapi potensi kerawanan kebocoran data, Tesa mengungkapkan bahwa penipu yang mengatasnamakan petugas Dukcapil sempat marak pada awal kemunculan IKD. Pihaknya mengimbau warga agar tidak mudah percaya apabila seseorang yang mengaku petugas menghubungi via panggilan telepon atau pesan WhatsApp, sebab petugas tidak mungkin menghubungi ratusan ribu warga satu per satu.

“Untuk mengantisipasi pencurian data, kami kini mewajibkan proses aktivasi IKD secara tatap muka langsung di kantor Dukcapil. Kami tidak lagi memperbolehkan aktivasi melalui telepon maupun panggilan video guna menghindari rekayasa wajah dan suara berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI). Petugas akan memeriksa fisik pemohon secara langsung serta mencocokkan KTP untuk memastikan keaslian data,” jelasnya.

Tesa mengatakan pihaknya terus menggalakkan sosialisasi secara cerdas melalui media sosial serta menggandeng wartawan di tengah penyesuaian anggaran.

“Kami mengawali sosialisasi ini dari lingkungan internal pemerintahan, lalu menuju area publik seperti pasar, tempat terbuka, hingga perguruan tinggi dan sekolah mengingat kalangan generasi muda merupakan pengguna ponsel pintar terbesar,” tambahnya.

Ia menuturkan, pihak Dukcapil tidak memungut biaya sedikit pun alias gratis untuk aktivasi IKD ini. Warga hanya perlu menyiapkan ponsel pintar beserta kuota internet yang memadai saat melakukan pendaftaran.

Keuntungan utama dokumen digital ini terletak pada pembaruan data yang berlangsung secara real-time. Berbeda dengan KTP fisik yang jarang warga perbarui setelah bertahun-tahun mencetaknya, dokumen di dalam IKD termasuk Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran selalu terhubung langsung dengan server nasional Dukcapil sehingga datanya senantiasa terbarui.

Persyaratan Pendaftaran bagi Warga

Tesa menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mengajukan aktivasi IKD harus memenuhi sejumlah persyaratan mendasar.

“Pemohon wajib telah memasuki usia wajib KTP serta sudah melakukan perekaman data biometrik di kantor Dukcapil sebelumnya, mengingat aplikasi IKD belum memiliki fitur perekaman awal,” kata dia.

Selain itu, masyarakat perlu membawa KTP fisik atau setidaknya mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam Kartu Keluarga yang sudah masuk ke database kependudukan. Pemohon juga wajib membawa ponsel pintar yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Ia berharap masyarakat dapat turut mendukung dan menyukseskan gerakan aktivasi IKD ini. Pihaknya berharap terobosan tersebut mampu mengakhiri permasalahan dokumen fisik yang sering tercecer, sehingga seluruh dokumen kependudukan kini hadir secara praktis dalam genggaman. (*)

Artikel Terkait