Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes, Pemkot Mataram Tunggu Arahan Pusat
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menyikapi dengan hati-hati wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Kementerian Koperasi menargetkan uji coba penyaluran gaji melalui skema tersebut pada akhir 2026.
Hingga kini, Pemkot Mataram masih menunggu petunjuk teknis dan instruksi resmi pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait wacana tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Muhamad Ramayoga, menjelaskan mekanisme pembayaran gaji ASN selama ini berjalan lancar. Pemkot Mataram telah menjalin kerja sama dengan Bank NTB Syariah untuk memastikan gaji pegawai masuk ke rekening masing-masing setiap awal bulan.
“Kalau gaji insya Allah aman. Karena kita punya kas daerah di Bank NTB Syariah. Kita sudah kerja sama yang sistemnya online untuk pengajuannya. Jadinya begitu tanggal 1, ya sudah langsung masuk ke rekening masing-masing,” kata Ramayoga, Senin, 19 Oktober 2026.
Menurutnya, perubahan mekanisme penyaluran gaji ASN membutuhkan persiapan matang, terutama menyangkut infrastruktur, sistem transaksi, dan kepastian regulasi. Hal ini penting mengingat pembayaran gaji melibatkan ribuan pegawai yang harus menerima haknya tepat waktu.
“Belum ada instruksi dari pusat. Lagi pula, kalau misalnya mengubah sistem, itu butuh waktu juga. Kopdes juga apakah mampu punya mekanisme perbankan untuk pembayaran? Ini kan bukan uang tunai yang ditarik seperti di koperasi. Kita online semua untuk ribuan pegawai,” tegasnya.
Ramayoga menilai, penyaluran gaji ASN bukan sekadar memindahkan proses pembayaran kepada lembaga lain. Pemerintah perlu memastikan kesiapan sistem keuangan dan kemampuan koperasi menjalankan transaksi secara aman serta tepat waktu.
“Kalau memang nantinya ada kebijakan dari pusat, tentu kita harus melihat dulu bagaimana mekanismenya. Jangan sampai sistem yang sudah berjalan baik justru terganggu karena ada perubahan yang belum dipersiapkan secara matang,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkot Mataram belum dapat mengambil keputusan sebelum menerima arahan resmi pemerintah pusat. Pihaknya akan mempelajari petunjuk teknis dan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kita tunggu dulu petunjuk dari pusat. Kalau sudah ada aturan dan petunjuk teknisnya, baru kita pelajari bagaimana pelaksanaannya. Sebab, ini menyangkut pembayaran gaji pegawai yang harus berjalan lancar dan tepat waktu,” katanya.
Skema Kopdes Harus Jelas
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, turut menyoroti pentingnya kejelasan skema penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih.
Menurut Alwan, pemerintah perlu memastikan mekanisme kerja koperasi, sistem pembayaran, serta dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan tersebut sebelum mengambil langkah lebih jauh.
“Skema koperasinya seperti apa harus jelas. Jangan serta-merta langsung begitu saja. Kita harus mengetahui bagaimana mekanismenya, bagaimana sistem pembayarannya, dan apa yang menjadi dasar hukumnya,” ujar Alwan.
Ia mengatakan, keberadaan Kopdes Merah Putih yang telah tersebar pada 50 kelurahan di Kota Mataram menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. Namun, kesiapan koperasi menjalankan fungsi penyaluran gaji ASN tetap harus menjadi pertimbangan.
Alwan juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru dalam administrasi keuangan maupun pembayaran hak pegawai.
“Jangan sampai kita menjalankan kebijakan, tetapi mekanismenya belum jelas. Apalagi ini menyangkut gaji ASN. Tentu kita harus memastikan semuanya sudah dipersiapkan dengan baik dan pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkot Mataram pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah membutuhkan kepastian regulasi agar memiliki landasan yang kuat dalam mengambil keputusan.
“Jangan sampai kebablasan. Kita ingin semuanya tertuang dengan jelas, baik melalui Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan. Jadi, harus ada aturan yang jelas sebagai pegangan bagi pemerintah daerah,” katanya. (*)




