Pemda Sumbawa Siapkan Masterplan Penataan Pantai Saliper Ate
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menyiapkan dua langkah untuk menata pengelolaan Pantai Saliper Ate, yakni menyusun master plan dan mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Kedua langkah ini bertujuan memperjelas pembagian tugas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus mengarahkan pengelolaan kawasan wisata tersebut.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa, Tata Kostara, S.Sos., mengatakan pemerintah daerah masih membahas pembagian peran setiap OPD agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penataan kawasan pantai.
“Kita masih mendiskusikan penataan dan pengelolaan Pantai Saliper Ate agar masterplan-nya jelas. Dengan begitu, tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,” ujarnya, Senin 19 Oktober 2026.
Tata menjelaskan, selain menyusun masterplan, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata juga mengusulkan pembentukan UPTD untuk menangani pengelolaan Pantai Saliper Ate secara khusus.
“Kami masih mengusulkan pembentukan UPTD untuk mengelola Pantai Saliper Ate. Mudah-mudahan jajaran pemerintah daerah memberikan respons positif terhadap usulan ini,” katanya.
Menurut Tata, UPTD dapat mempercepat pengelolaan kawasan karena unit tersebut nantinya dapat menyusun rencana dan menjalankan kegiatan secara langsung. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyusun masterplan sebagai acuan kerja unit tersebut.
“Jika pemerintah daerah membentuk UPTD, unit ini bisa merencanakan dan mengeksekusi langsung pengelolaan Pantai Saliper Ate. Karena itu, masterplan menjadi sangat penting,” jelasnya.
Bahas Dasar Hukum UPTD
Terkait struktur kelembagaan, Tata menjelaskan bahwa kepala UPTD nantinya berasal dari unsur dinas. Sementara itu, pemerintah daerah masih membahas bentuk dan nomenklatur perangkat di bawahnya agar sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (Perda).
Jika pemerintah daerah menyepakati rencana tersebut, pembentukan UPTD memerlukan Perda sebagai dasar hukum kelembagaannya.
Tata menegaskan, pemerintah daerah perlu menuntaskan penyusunan masterplan dan pembentukan Perda agar pengelolaan Pantai Saliper Ate memiliki arah dan pembagian tanggung jawab yang jelas.
“Pekerjaan rumah pemerintah daerah dalam pengelolaan Pantai Saliper Ate ada dua, yaitu master plan dan Perda pembentukan UPTD,” tutupnya. (*)




