Mataram (NTBSatu) – Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Muzihir menegaskan, Moh. Akri tidak lagi memiliki hak mengatasnamakan diri sebagai kader PPP. Ia menyebut, partai telah mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Akri sejak lama.
Pernyataan Muzihir muncul setelah Moh. Akri kembali menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP NTB melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP tertanggal 11 Oktober 2026.
Muzihir menolak mengakui status Akri sebagai kader maupun anggota DPRD NTB dari Fraksi PPP. “Enggak ada urusannya lagi dengan PPP Akri itu. Dia enggak ada hak mengatasnamakan dirinya sebagai kader PPP ataupun jadi anggota DPRD NTB Fraksi PPP,” tegas Muzihir kepada NTBSatu, Senin, 19 Oktober 2026.
Ia juga mempersilakan Akri menempuh jalur hukum apabila keberatan dengan keputusan partai. Muzihir menilai, langkah hukum menjadi pilihan bagi Akri untuk memperjuangkan klaimnya tanpa memperpanjang perdebatan internal.
“Kita udah cabut kartu anggotanya sejak lama. Udah saya tegaskan juga kalau dia keberatan ya gugat di PTUN, saya gak perlu perdebatan lagi,” ujarnya.
SK DPP Panaskan Konflik PPP NTB
Dokumen yang NTBSatu terima menunjukkan DPP PPP menerbitkan SK Nomor 001/SK/DPW/W/X/2026 pada 11 Oktober 2026. Keputusan tersebut menunjuk Moh. Akri sebagai Plt Ketua DPW PPP NTB, Fauzan Basri sebagai Plt sekretaris, dan Heri Widodo sebagai Plt bendahara.
SK terbaru itu sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya tentang kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026–2031. DPP PPP menilai, pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) sebelumnya tidak mengikuti prosedur serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar X PPP.
Wakil Ketua Umum DPP PPP Agus Suparmanto, bersama Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin Maimoen, menandatangani keputusan tersebut. Penunjukan pelaksana tugas berlaku hingga partai membentuk kepengurusan definitif periode 2026–2031.
Saat NTBSatu mengonfirmasi keputusan itu pada Minggu, 18 Oktober 2026, Akri membenarkan bahwa SK tersebut berasal dari Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP.
“Iya,” jawab Akri singkat.
Konflik Merembet ke DPRD NTB
Perselisihan kepengurusan PPP NTB telah berlangsung selama beberapa bulan. Pada Februari 2026, beredar SK yang menetapkan Muzihir sebagai Ketua DPW PPP NTB periode 2026–2031. Namun, kubu yang berpegang pada keputusan Sekjen DPP PPP mempersoalkan susunan kepengurusan tersebut.
Ketegangan itu turut memicu penolakan agenda Musyawarah Cabang (Muscab) di sejumlah daerah. Pada April 2026, sedikitnya lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) menolak agenda tersebut. Kelima daerah itu meliputi Lombok Timur, Lombok Utara, Kota Bima, Dompu, dan Sumbawa Barat.
Konflik kemudian merambah DPRD NTB. Pada Mei 2026, kubu Muzihir mengusulkan pencopotan Akri dari jabatan Ketua Fraksi PPP DPRD NTB. Akri merespons dengan mengusulkan penonaktifan Muzihir dari jabatan Wakil Ketua DPRD NTB. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk keseimbangan dalam menghadapi konflik internal partai.
Muzihir sebelumnya menyatakan perselisihan telah berakhir setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Juli 2026. Menurutnya, putusan tersebut menguatkan kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono.
Namun, penerbitan SK terbaru kembali memicu perselisihan. Kini, klaim Muzihir mengenai pencabutan KTA Akri berhadapan dengan keputusan DPP PPP yang menunjuk Akri sebagai Plt Ketua DPW PPP NTB. (*)




