Opini

NTB Menjadi Laboratorium Industri Jasa Keuangan Syariah: Mungkinkah?

Oleh: Sambirang Ahmadi – Anggota Fraksi PKS / Ketua Komisi III DPRD NTB

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi NTB resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Konversi PT BPR NTB (Perseroda) menjadi PT BPRS NTB (Perseroda) kepada DPRD NTB. Sekilas, mungkin sebagian orang melihat ini hanya sebagai perubahan status bank konvensional menjadi bank syariah. Hanya pergantian nama. Hanya perubahan istilah bunga menjadi akad pembiayaan syariah.

Tetapi setelah mendengar langsung penjelasan gubernur dalam rapat paripurna DPRD, saya justru melihat ada sesuatu yang lebih besar sedang disiapkan.

IKLAN

Bukan sekadar perubahan bank. Bukan sekadar perubahan nomenklatur. Tetapi sebuah upaya membangun ekosistem industri jasa keuangan syariah daerah yang saling terhubung dan saling menopang. Saya jadi ingat Douglass C. North, dalam bukunya Institutions, Institutional Change and Economic Performance (1990), menegaskan bahwa kemajuan ekonomi sebuah daerah tidak hanya ditentukan oleh sumber daya alam atau besarnya modal, tetapi oleh kualitas kelembagaan dan keterhubungan antar institusi ekonomi.

Dalam penjelasannya di sidang paripurna, gubernur menggambarkan bahwa BPRS nantinya diharapkan hadir lebih dekat dengan masyarakat kecil: petani, nelayan, pedagang pasar, UMKM, ekonomi desa, hingga ekonomi pesantren. Ia bukan sekadar entitas bisnis yang mengejar laba, tetapi instrumen pembangunan ekonomi rakyat.

Di titik inilah saya melihat arah besar yang sedang ingin dibangun NTB.

IKLAN

Kita tahu saat ini NTB sudah memiliki fondasi awal yang cukup kuat. Kita punya Bank NTB Syariah yang menjadi salah satu simbol transformasi BUMD daerah berbasis syariah di Indonesia. Kita juga memiliki Jamkrida Syariah yang menopang penjaminan pembiayaan UMKM dan usaha rakyat. Di luar itu, ada Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Dinar, koperasi syariah, BMT, hingga jaringan ekonomi pesantren yang terus berkembang, terutama di Lombok.

Artinya, jika dirangkai dengan baik, NTB sesungguhnya sedang memiliki embrio ekosistem industri jasa keuangan syariah daerah. Umer Chapra, seorang ekonom Islam, dalam karyanya Islam and the Economic Challenge (1992) menegaskan bahwa sistem keuangan syariah idealnya tidak hanya menjadi lembaga keuangan semata, tetapi harus terhubung langsung dengan sektor riil dan kesejahteraan masyarakat.

Sebab struktur ekonomi NTB masih sangat bertumpu pada ekonomi rakyat. Lebih dari 600 ribu UMKM hidup di sektor pertanian, perdagangan kecil, peternakan, perikanan, industri rumah tangga, dan ekonomi kreatif. Mereka membutuhkan lembaga keuangan yang tidak hanya hadir di kota, tetapi juga mampu masuk ke desa-desa dan dekat dengan karakter usaha masyarakat kecil.

Optimisme ini bukan tanpa dasar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Siaran Pers “Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif” tanggal 2 September 2025 mencatat bahwa hingga Juni 2025 total aset industri keuangan syariah nasional telah mencapai sekitar Rp2.972,94 triliun atau tumbuh 8,21 persen secara tahunan. Pangsa pasarnya juga telah mencapai sekitar 11,47 persen dari keseluruhan industri jasa keuangan nasional. Khusus sektor perbankan syariah, total asetnya telah mencapai sekitar Rp967,33 triliun dan terus tumbuh positif.

Di NTB sendiri, perkembangannya juga cukup menarik. Aset Bank NTB Syariah yang saat awal konversi berada pada kisaran Rp7 triliun kini telah mendekati Rp18 triliun per Maret 2026. Ini menunjukkan bahwa keuangan syariah ternyata memiliki ruang tumbuh yang cukup besar sepanjang dikelola secara profesional dan mampu membangun kepercayaan publik.

Tentu saja jalan menuju ke sana tidak mudah.

Kajian akademik pemerintah sendiri menunjukkan masih adanya tantangan serius. Mulai dari kualitas SDM, digitalisasi layanan, tata kelola perusahaan, hingga tingginya rasio pembiayaan bermasalah. Data menunjukkan rasio kredit bermasalah PT BPR NTB terus meningkat dari sekitar 10,32 persen pada 2022 menjadi 11,89 persen pada 2023, lalu naik lagi menjadi 12,70 persen pada 2024, dan diproyeksikan mencapai sekitar 14,35 persen pada 2025.

Artinya, konversi ini memang tidak cukup hanya mengganti nama bank.

Sebagai Ketua Komisi III DPRD NTB, saya sering menerima aspirasi masyarakat terkait layanan perbankan syariah. Masih ada nasabah yang membandingkan biaya jasa atau margin pembiayaan bank syariah dengan bank konvensional. Bahkan sebagian merasa pembiayaan syariah justru terasa lebih berat.

Karena itu, tantangan terbesar bank syariah sebenarnya bukan hanya soal akad. Tetapi bagaimana menghadirkan layanan yang benar-benar kompetitif, efisien, modern, transparan, dan dirasakan adil oleh masyarakat.

Sebab masyarakat hari ini tidak lagi hanya melihat label “syariah” atau “konvensional”. Mereka membandingkan langsung biaya, layanan digital, kemudahan akses, kecepatan pelayanan, dan manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan.

Namun di tengah tantangan itu, saya membayangkan satu kemungkinan besar.

Bagaimana jika setelah Perda ini disahkan, NTB benar-benar mampu membangun holding industri jasa keuangan syariah daerah yang saling terintegrasi?

Bank NTB Syariah menjadi anchor bank dan pusat ekosistem keuangan daerah. BPRS NTB memperkuat sektor mikro dan desa. Jamkrida Syariah menopang penjaminan pembiayaan UMKM dan ekonomi rakyat. Lalu koperasi syariah, BMT, ekonomi pesantren, dan sektor halal terkoneksi dalam satu rantai ekosistem ekonomi daerah.

Jika model seperti ini berhasil dibangun secara sehat, profesional, dan kompetitif, maka NTB tidak hanya dikenal sebagai daerah wisata halal. NTB bisa menjadi laboratorium pembelajaran pengembangan industri jasa keuangan syariah daerah bagi provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Karena itu, saya memandang Raperda konversi BPR NTB ini bukan sekadar agenda perubahan bank daerah. Ia adalah bagian dari ikhtiar membangun masa depan ekonomi NTB yang lebih inklusif, lebih kuat, dan lebih berpihak kepada ekonomi rakyat.

Dan untuk mewujudkannya, dukungan tidak cukup hanya datang dari DPRD atau pemerintah daerah semata. Ia membutuhkan dukungan semua pihak: regulator, pelaku usaha, akademisi, lembaga keuangan, pesantren, hingga masyarakat luas agar ekosistem keuangan syariah NTB benar-benar mampu tumbuh sehat, modern, kompetitif, dan memberi manfaat nyata bagi rakyat. (*)

Artikel Terkait

Back to top button