Mataram (NTBSatu) – Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB, Hamdan Kasim, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tidak hanya mengungkap anomali Pokok-pokok Pikiran (Pokir), tetapi juga membuka hasil evaluasi belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada publik.
Desakan tersebut muncul sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menyoroti tata kelola anggaran daerah.
“Saya ingin mengingatkan kembali Pemprov NTB bahwa sosialisasi pencegahan KPK kemarin itu dilakukan untuk siapa sebenarnya? Untuk eksekutif dan legislatif, kedua belah pihak,” ujar Ketua Komisi IV DPRD NTB ini, Senin, 19 Oktober 2026.
Ia menegaskan, pemerintah daerah mencakup unsur eksekutif dan legislatif. Karena itu, evaluasi tata kelola anggaran semestinya menyasar keseluruhan program pemerintah, bukan hanya usulan DPRD.
Ia juga meminta juru bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, memperluas penjelasan mengenai hasil evaluasi anggaran. Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap belanja OPD kepada masyarakat.
“Semangatnya adalah perbaikan bersama. Maka, yang di review itu tidak hanya pokir DPRD, tetapi juga belanja-belanja OPD,” katanya.
Politikus Golkar itu mengaku menemukan sejumlah anomali dalam belanja beberapa OPD. Namun, ia tidak merinci program, nilai anggaran, maupun bentuk penyimpangan yang ia maksud dalam wawancara tersebut.
Karena itu, ia mendorong Pemprov NTB membuka hasil evaluasi secara transparan. Langkah tersebut, menurutnya, dapat membantu publik menilai apakah pemerintah menerapkan standar pemeriksaan yang sama terhadap seluruh komponen anggaran.
Evaluasi Pokir Tak Boleh Abaikan Aspirasi
Meski meminta evaluasi secara menyeluruh, ia menegaskan Fraksi Golkar mendukung arahan KPK mengenai perbaikan tata kelola anggaran. Ia menyebut perencanaan, pengelolaan, penganggaran, dan pelaksanaan sebagai tahapan yang harus mengikuti prosedur.
“Program pemerintah daerah tidak boleh anomali. Kemudian, tidak boleh tidak sesuai dengan perencanaan atau prosedur,” ujarnya.
Ia juga menegaskan dukungan terhadap pencoretan usulan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau perencanaan. Ia mencontohkan usulan jalan usaha tani yang justru berubah menjadi pembangunan sumur bor.
“Kalau ada yang anomali, misalnya masyarakat mengusulkan jalan usaha tani, tetapi yang terealisasi sumur bor, itu anomali. Jadi, coret saja. Kita setuju,” katanya.
Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang tersampaikan melalui pokir. Menurutnya, pokir merupakan bagian dari mekanisme penyerapan aspirasi konstituen oleh anggota DPRD.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 104 dan Pasal 161. Ia menyebut ketentuan tersebut mengatur kewajiban anggota DPRD menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui reses.
“Jangan karena perdebatan soal prosedur, lalu suara rakyat diabaikan. Prosedurnya tinggal diperbaiki, tetapi jangan abaikan suara rakyat yang disampaikan melalui DPRD,” tegasnya.
Risiko Ketidakpercayaan Publik
Ia memperingatkan bahwa aspirasi masyarakat yang tidak terealisasi dapat memicu ketidakpercayaan terhadap DPRD. Menurutnya, masyarakat bisa kecewa ketika anggota dewan telah menampung aspirasi, tetapi pemerintah tidak merealisasikannya.
“Dampaknya adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPRD. Aspirasinya sudah disampaikan, tetapi tidak terealisasi,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta eksekutif dan legislatif memperbaiki tata kelola anggaran secara bersama-sama. Ia menekankan bahwa perbaikan prosedur harus berjalan beriringan dengan tindak lanjut aspirasi masyarakat. (*)




