BPOM Bongkar Bisnis Kosmetik Ilegal, Nilai Barang Capai Rp16,1 Miliar
Jakarta (NTBSatu) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek sebuah fasilitas produksi kosmetik ilegal di Mojokerto, Jawa Timur. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menuturkan pabrik tersebut sudah berjalan sejak 2021.
Taruna menuturkan tiap fasilitas produksi farmasi harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan kualitas. Namun, fasilitas produksi yang ada di Jalan PB Sudirman, Mojokerto tersebut tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada 8 Oktober 2026, pihak BPOM menemukan berbagai alat produksi, bahan baku, hingga kemasan. Nilai fasilitas produksi dan bahan yang BPOM amankan mencapai Rp16,1 miliar.
BPOM juga menemukan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kulit jika produsen mencampurkannya ke dalam kosmetik secara sembarangan.
“Setelah itu dalam pengadaan dan penyimpanan bahan baku ditemukan bahan-bahan yang bisa berbahaya, mengandung deksametason, klindamisin fosfat, dan triamsinolon asetonid. Kemidian metronidazol, betametason dipropionat dan mometason furoat,” ungkap Taruna dalam tayangan konferensi pers melalui YouTube BPOM RI, Senin, 19 Oktober 2026.
Produk Mengandung Bahan Berbahaya
Berdasarkan hasil pengujian, menunjukkan bahwa produk kosmetik yang beredar mengandung bahan berbahaya, seperti hidrokuinon dan asam retinoat. Hal ini dapat memicu berbagai risiko seperti kulit kering, rasa terbakar, hingga gangguan janin.
Kandungan yang ada juga dapat menyebabkan dermatitis kontak, kemerahan, jerawat pada kulit, hingga gangguan pada produksi hormon.
“Khusus pada hidrokuinon dapat menggelapkan warna kulit serta perubahan warna kornea. Lalu atropik kulit, gangguan pelepasan hormon, dan yang selanjutnya bisa berdampak pada kanker dan lainnya,” sambungnya.
Taruna mengungkapkan animo masyarakat yang menginginkan hasil instan pada kulit menjadi salah satu alasan mengapa produk ilegal seperti ini masih menjadi incaran.
Berdasarkan hasil penelusuran menunjukkan pelaku memasarkan kosmetik tersebut melalui klinik-klinik kecantikan. Omzet fasilitas produksi tersebut mencapai Rp 750 juta sebulan atau Rp 9 miliar per tahun.
“Kasus ada di tahap pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Badan POM akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan pasal 435, dan pasal 436 ayat 1, UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Pelaku pelanggaran terancam hukuman 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (*)




