Sumbawa Besar (NTBSatu) – Tim gabungan Polres Sumbawa dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa menyita 38 poket sabu dengan berat bruto 12,89 gram dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sumbawa, Kamis, 15 Oktober 2026. Petugas mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Operasi pertama menyasar sebuah rumah di Lingkungan Surya Bakti atau Kampung Cemes, Kelurahan Pekat. Selanjutnya, tim bergerak ke sebuah rumah kontrakan di Kompleks Unter Katimis, Kelurahan Uma Sima, setelah menerima informasi lanjutan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H., mengatakan informasi masyarakat menjadi dasar bagi tim gabungan untuk menindak kedua lokasi tersebut.
“Operasi gabungan ini merupakan langkah tegas Polres Sumbawa bersama BNNK dalam merespons cepat keluhan masyarakat terkait keberadaan sarang narkoba di Kampung Cemes. Kami menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi muda Sumbawa dari bahaya narkotika,” ujarnya, Jumat, 16 Oktober 2026.
Sita 26 Poket Sabu di Kampung Cemes
Penggerebekan pertama berlangsung sekitar pukul 13.30 wita di sebuah rumah di RT 005 RW 008, Kelurahan Pekat. Wakapolres Sumbawa, Kompol Didik Harianto, S.H., memimpin apel pemberangkatan 53 personel gabungan sebelum tim bergerak ke lokasi.
Petugas mengamankan empat pria berinisial M (47), MU (54), H (49), dan S (44). Setelah M mengaku bahwa R (40) merupakan pemilik rumah, petugas turut mengamankan R untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 26 poket sabu dengan berat bruto 9,46 gram. Tim juga menyita uang tunai Rp5.270.000, empat unit telepon genggam, satu timbangan digital, satu buku catatan penjualan, dua alat isap atau bong, satu pipa kaca, dua bendel plastik klip kosong, tiga gunting, dan satu skop plastik.
Harirustaman menegaskan, petugas menindaklanjuti laporan warga yang masuk pada Rabu, 14 Oktober 2026. Warga melaporkan aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di Kampung Cemes.
Pengembangan ke Uma Sima, Sita 12 Poket Sabu
Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi kedua di Kompleks Unter Katimis, Kelurahan Uma Sima. Sekitar pukul 15.20 wita, Harirustaman menerima informasi lanjutan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Petugas mengepung sebuah rumah kontrakan yang MD (22) sewa. Di lokasi itu, tim mengamankan MD bersama dua pemuda lainnya, yakni P (21) dan MZ (23). Ketiganya berstatus pelajar atau mahasiswa menurut keterangan kepolisian.
Penggeledahan di kamar MD menemukan 12 poket sabu dengan berat bruto 3,43 gram. Petugas juga menyita satu alat isap, tiga korek gas, satu pipa kaca, satu timbangan digital, dua gunting, dua skop plastik, satu sumbu, serta empat bendel plastik klip kosong.
Penyidik Satresnarkoba membawa ketiga pemuda tersebut ke Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir Sumbawa untuk menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan laboratorium medis menunjukkan ketiganya positif metamfetamina.
“Penindakan di TKP 2 Unter Katimis ini merupakan bukti kesiapsiagaan tim di lapangan dalam menindaklanjuti setiap jengkal informasi masyarakat. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa,” ujarnya.
Polisi Proses Delapan Terduga Pelaku
Dari dua lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan delapan orang beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Sumbawa mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi warga dapat membantu aparat menindaklanjuti aktivitas mencurigakan sekaligus memperkuat upaya pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa. (*)




