Hukrim

Diduga Cabuli Santriwati Modus Obati Sakit Gigi, Oknum Tuan Guru di Sekotong Jadi Tersangka

Mataram (NTBSatu) – Oknum pimpinan Ponpes di wilayah Sekotong, Lombok Barat inisial N menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Heddy Permana Putra membenarkan adanya penetapan tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Sudah penetapan tersangka,” katanya, Senin, 12 Oktober 2026.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Mulai dari korban hingga oknum pimpinan Ponpes di Sekotong tersebut.

Dugaan pencabulan tersebut mencuat setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menerima informasi mengenai kasus tersebut. Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, dugaan peristiwa bermula ketika korban yang merupakan santriwati mengalami sakit gigi.

N menawarkan terapi kepada korban dengan dalih pengobatan. Namun, dalam proses tersebut, muncul dugaan bahwa terlapor memeriksa bagian tubuh korban yang tidak berkaitan dengan keluhan sakit gigi.

“Terduga pelaku merupakan pimpinan ponpes berinisial N yang bergelar tuan guru, dengan modus berpura-pura memberikan pengobatan medis kepada korbannya,” ucap Joko.

LPA Mataram kini memberikan pendampingan untuk kasus dugaan pelecehan seksual melibatkan oknum tuan guru di Sekotong tersebut. Joko mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti tambahan untuk membantu proses penanganan perkara. (*)

Artikel Terkait