Satpol PP Lombok Barat Ancam Pecat Anggota yang Jadi Beking Kafe Ilegal
Lombok Barat (NTBSatu) – Kepala Satpol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh, mengancam akan memecat anggotanya jika terbukti menjadi beking usaha kafe dan karaoke ilegal. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat dan wartawan untuk melaporkan dugaan penerimaan setoran oleh anggotanya.
Rauh menegaskan, ia akan memproses anggota yang terbukti menerima uang dari pengusaha ilegal. Sanksi tidak hanya berupa proses pidana, tetapi juga tindakan sesuai aturan kepegawaian.
“Kalau ada bukti, saya pastikan. Di samping saya laporkan ke polisi, saya urus juga pegawainya. Mau pilih mana? Mau dipecat? Penjara?” tegas Rauh, Senin, 12 Oktober 2026.
Ia membantah, anggapan bahwa penertiban kafe ilegal berkaitan dengan persoalan setoran. Namun, ia meminta publik menyampaikan bukti jika menemukan dugaan keterlibatan anggotanya.
“Kalau bisa memberikan data anak buah saya menerima setoran, laporkan ke saya. Wajib saya proses,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap tuduhan yang berulang sebagai kebenaran tanpa bukti. Ia meminta wartawan membantu mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.
Puluhan hingga Ratusan Usaha Belum Berizin
Di sisi lain, Rauh mengakui persoalan usaha kafe dan karaoke tanpa izin masih menjadi pekerjaan rumah di Lombok Barat. Ia menyebut, sejumlah lokasi memiliki puluhan hingga ratusan usaha yang belum mengantongi izin.
Berdasarkan pendataan Rauh, terdapat sekitar 40 usaha di Suranadi, 100 di Gunungsari, dan 12 di Kuripan. Ia menyebut usaha-usaha tersebut belum memiliki izin, termasuk izin penjualan minuman beralkohol.
“Sudah ada beberapa kita segel tapi dia buka lagi. Apalagi sekarang kan tindakan pidana ringan itu, kalau dulu kan bayar denda. Sekarang kan tidak didenda atau penjara,” jelasnya.
Satpol PP, kata Rauh, telah melakukan penertiban dan menyegel sejumlah tempat. Namun, beberapa pengelola kembali membuka usahanya setelah penyegelan.
Karena itu, ia meminta pengusaha mengubah kegiatan ilegal menjadi usaha yang sesuai ketentuan. Salah satu pilihan yang ia tawarkan ialah mengalihkan usaha menjadi warung tanpa penjualan minuman beralkohol.
“Makanya ini perlu kolaborasi semua pihak untuk sama-sama, bagaimana kita memberikan solusi terbaik. Karena di sana kan ada tenaga kerja yang harus kita, dia tetap hidup juga,”ujarnya.
Penertiban Berhadapan dengan Persoalan Relokasi
Rauh menegaskan, Satpol PP akan tetap berpatroli setiap hari. Petugas juga mencari usaha yang belum tersentuh penertiban.
Namun, ia mengakui pemerintah daerah belum menyediakan solusi relokasi yang tuntas bagi seluruh pelaku usaha. Kondisi tersebut membuat penertiban tidak cukup hanya mengandalkan penyegelan.
“Kami berharap sebenarnya teman-teman pengusaha kafe dan karaoke ini mengalihkan usahanya. Yang awalnya ilegal menjadi legal,” katanya.
Ia menyebut kebijakan pemerintah daerah saat ini membuka ruang penjualan minuman beralkohol di kawasan Senggigi dan Sekotong. Menurutnya, kedua kawasan tersebut menjadi lokasi yang diperbolehkan sesuai kebijakan daerah.
Rauh menegaskan Satpol PP akan mengikuti kebijakan pimpinan dalam menentukan langkah selanjutnya. Ia berharap penataan dapat menjaga ketertiban tanpa mengabaikan persoalan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada usaha tersebut.
“Kita tetap lakukan patroli, kita juga mencari target yang belum tertib nantinya,” tutupnya. (*)




