Pemerintahan

Gubernur Iqbal Tegaskan Perumahan Baru Jangan Lagi Gerus Lahan Pertanian Produktif

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, mulai mengarahkan pembangunan perumahan vertikal atau rumah susun bersubsidi. Langkah ini sebagai solusi menjaga keberlanjutan lahan pertanian di tengah keterbatasan ruang kawasan perkotaan, khususnya di Pulau Lombok.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, pembangunan rumah tapak di kawasan perkotaan semakin sulit. Pasalnya, sebagian besar wilayah telah masuk dalam kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang harus pemerintah lindungi.

Menurutnya, pembangunan perumahan ke depan tidak bisa lagi mengorbankan lahan produktif pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan daerah.

IKLAN

“Pulau Lombok ini kecil. Karena itu, NTB harus mulai menjadi model pembangunan rumah susun bersubsidi agar lahan pertanian tetap terjaga,” ujar Iqbal, kemarin.

Ia menjelaskan, setiap pembangunan kawasan perumahan baru otomatis mengurangi luasan KP2B di suatu daerah. Kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi kawasan perkotaan, seperti Kota Mataram dan Kota Bima yang memiliki keterbatasan ruang pengembangan.

“Nah setiap lahan yang dipakai untuk perumahan otomatis mengurangi kawasan KP2B. Sementara kota-kota, seperti Mataram dan Kota Bima cukup sulit memenuhi target luasan KP2B,” katanya.

IKLAN

Percepat Sinkronisasi RTRW

Selain mengarahkan pembangunan hunian vertikal, Pemprov NTB juga mulai mempercepat sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota.

Menurut Iqbal, langkah tersebut penting karena sebagian besar RTRW daerah masih belum selesai sehingga pengembangan kawasan perumahan kerap terkendala kepastian tata ruang.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprov NTB menyiapkan skema “subsidi silang” kawasan KP2B antarwilayah. Kekurangan luasan KP2B di wilayah perkotaan nantinya dapat daerah lain topang, seperti masih memiliki potensi pengembangan lahan pertanian. Contohnya, Kabupaten Sumbawa.

“Kalau di tingkat provinsi kita bisa melakukan subsidi silang kawasan. Daerah yang kekurangan KP2B bisa ditopang wilayah lain yang masih memiliki potensi lahan pertanian,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi NTB bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah bersepakat, mempercepat penyelesaian RTRW dan RDTR di daerah agar pengembangan kawasan perumahan memiliki kepastian hukum dan arah pembangunan yang jelas.

“Anggarannya sudah disiapkan tahun ini untuk membantu percepatan penyusunan RDTR. Kita ingin kabupaten/kota segera menyelesaikan tata ruangnya, sehingga arah pengembangan perumahan menjadi lebih jelas,” ujarnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait

Back to top button