Layanan MBG di NTB Dihentikan Sementara Saat Libur Sekolah, Insentif Relawan Tak Dibayarkan
Mataram (NTBSatu) – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) NTB memastikan seluruh layanan kepada penerima manfaat berhenti sementara selama periode libur sekolah kenaikan kelas, mulai Senin 22 Juni hingga Sabtu 3 Juli 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada masa hari libur.
Ketua Satgas MBG NTB sekaligus Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda NTB, Dr. H. Fathul Gani, menegaskan penghentian layanan tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi sumber daya sekaligus penataan tata kelola program.
“Selama libur ini layanan penerimaan manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik, berhenti sementara. Ini bagian dari efisiensi sumber daya, baik personel maupun anggaran,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 19 Juni 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan langkah evaluasi dan penataan ulang sistem distribusi serta operasional MBG yang BGN lakukan.
Menurutnya, jika layanan tidak berjalan, otomatis terjadi penghematan anggaran operasional. “Kalau tidak melayani, otomatis efisiensi,” tambahnya.
Selain penghentian layanan, Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 juga mengatur larangan penggunaan seluruh fasilitas SPPG selama masa libur.
Petugas hanya menempatkan fasilitas dalam kondisi siaga atau standby. Termasuk kendaraan operasional yang sempat menjadi sorotan publik.
Fathul menegaskan, mitra yayasan dan seluruh petugas wajib mematuhi ketentuan tersebut. Termasuk larangan penggunaan fasilitas untuk kepentingan apa pun di luar operasional resmi.
Intensif Relawan Tidak Dibayarkan
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut, pemerintah juga tidak membayarkan insentif fasilitas SPPG, insentif relawan, serta biaya listrik dan operasional tertentu selama periode libur, kecuali kebutuhan keamanan yang menggunakan skema at cost.
Menanggapi isu aturan baru yang menyebut setiap kecamatan akan memiliki enam SPPG, Fathul Gani menyebut informasi itu masih bersifat pernyataan dan belum tertulis resmi.
“Itu masih statement, belum dalam bentuk tertulis. Kita tunggu saja,” jelasnya.
Ia juga menegaskan surat edaran itu memuat ketentuan sanksi tegas bagi pelanggaran, termasuk potensi penghentian operasional SPPG. Ia mengatakan sanksi akan merujuk langsung pada dokumen resmi surat edaran tersebut.
“Sesuai yang sudah tertulis resmi di surat edaran itu sanksinya,” tegasnya. (*)




