BKD Kota Mataram Tolak Permintaan Diskon PBB Hotel
Mataram (NTBSatu) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menegaskan, menolak permintaan para pelaku usaha perhotelan yang mengharapkan adanya penurunan atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin mengatakan, pemerintah daerah tidak memiliki celah regulasi untuk mengabulkan tuntutan tersebut.
Amrin menekankan, perlunya pemahaman mendasar PBB memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan pajak hotel. Menurutnya, PBB sepenuhnya didasarkan pada kepemilikan aset.
“PBB itu adalah pajak atas objek, penguasaan objek. Tidak terkait dengan usahanya,” tegas Amrin, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia menambahkan, indikator utama yang BKD gunakan dalam menentukan besaran PBB adalah fisik bangunan itu sendiri. Bukan seberapa besar keuntungan yang pengusaha dapatkan.
“Kita menilainya dengan bangunan sesuai dengan besar dan luas bangunan itu,” jelasnya lebih detail.
Menanggapi keluhan pengusaha terkait kondisi ekonomi yang lesu, Amrin memberikan contoh nyata mengenai mengapa beban PBB tetap harus dijalankan terlepas dari status operasional sebuah bisnis.
“Jadi PBB itu penguasaan atas objek. Contoh Grand Legi, dia sudah tidak beroperasi lagi, tetapi pajak PBB-nya melekat, kan? Atas penguasaan lahannya,” ungkap Amrin.
Ia juga menegaskan, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan pengecualian atau potongan PBB tanpa alasan yang kuat. “Tetapi kalau bebas, itu saya rasa tidak ada dasar kita untuk memberikan (keringanan),” ujar Amrin.
Peluang Relaksasi Administrasi
Meskipun menolak penurunan tarif PBB, Amrin membuka ruang bagi para pengusaha untuk mendiskusikan opsi lain yang lebih memungkinkan secara administratif. Misalnya, kebijakan perpanjangan masa pembayaran.
“Mungkin bisa dipertimbangkan, nanti ada perpanjangan jatuh tempo,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan setiap kebijakan yang pemerintah ambil nantinya akan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku. “Kembali semua kita ke aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), Made Adiyasa Kurniawan menilai, keringanan PBB dapat membantu pelaku usaha bertahan di tengah kondisi saat ini. Menurutnya, biaya operasional hotel tetap berjalan meski jumlah tamu menurun drastis.
“Kalau PBB kan ditetapkan pemerintah daerah. Mungkin kami bisa diberikan potongan seperti sebelumnya waktu Covid-19,” ujarnya.
Adiyasa mengaku, jika kondisi ini terus berlangsung tanpa adanya stimulus atau bantuan dari pemerintah, bukan tidak mungkin sejumlah hotel akan mengambil langkah efisiensi. Termasuk, mengurangi jumlah karyawan.
Menurutnya, kondisi tersebut tentu akan berdampak besar terhadap para pekerja hotel yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor pariwisata.
Ia menilai, potensi PHK massal dapat memicu persoalan ekonomi baru. Mulai dari menurunnya daya beli masyarakat hingga bertambahnya angka pengangguran di Kota Mataram.
Tidak hanya itu, sektor usaha lain yang ikut bergantung pada aktivitas perhotelan seperti UMKM, jasa transportasi, hingga pemasok bahan kebutuhan hotel juga bisa terkena dampaknya.
“Karena itu, pelaku usaha berharap pemerintah daerah bisa segera mengambil langkah konkret. Agar industri perhotelan tetap bertahan dan tidak semakin terpuruk,” tambahnya. (*)




