63 Jukir Kena Sanksi, DPRD Kota Mataram Desak Sistem Parkir Lebih Transparan
Mataram (NTBSatu) – DPRD Kota Mataram menyoroti penertiban 63 Juru Parkir (jukir) yang menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi parkir.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Siti Fitriani Bakhresyi, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tidak berhenti memberikan sanksi kepada jukir. Ia mendorong pemerintah membenahi tata kelola parkir agar lebih tertib, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melihat persoalan ini kita tidak boleh berhenti pada soal siapa yang akan kena sanksi atau siapa yang salah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana ke depan sistem pengelolaan parkir di Kota Mataram semakin tertib, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Fitri, Senin, 14 September 2026.
Non Aktifkan Jukir Sesuai Mekanisme
Politisi yang akrab disapa Pipit itu menilai pemberian SP1 dan SP2 kepada jukir yang tidak memenuhi kewajiban, sudah sesuai mekanisme. Menurutnya, para jukir telah memiliki skema bagi hasil dari pungutan retribusi yang pemerintah tetapkan.
“Jadi langkah pertama Pemerintah Kota Mataram sudah melalui mekanisme tepat ya dengan memberikan SP1, SP2 yang memang tidak memenuhi kewajiban, jukir pun sudah memiliki bagi hasil ya dari pungutan retribusi yang oleh pemerintah sendiri sudah tetapkan,” ujarnya.
Pipit meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram menjalankan penataan dan penonaktifan jukir sesuai aturan.
Ia juga mendorong pemerintah menerapkan pungutan parkir sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 42 Tahun 2022 tentang parkir non-tunai atau e-parking.
“Dan kami mendorong Dinas Perhubungan memastikan seluruh proses penataan dan penonaktifan juru parkir berdasarkan aturan. Dan benar-benar menerapkan pemungutan yang sesuai Perwal 42 tahun 2022 yang memang mengatur parkir non tunai atau secara QRIS,” tegasnya
Cek Barcode Jukir
Pipit turut menyoroti keamanan transaksi parkir melalui QRIS. Ia meminta Pemkot Mataram menghubungkan setiap barcode jukir dengan merchant atau rekening resmi pemerintah.
Menurutnya, Dishub perlu mengawasi penggunaan barcode secara berkala agar oknum tidak memanfaatkan QRIS pribadi untuk menerima pembayaran parkir.
“Dan kita harus pastikan barcode QRIS pun harus adalah merchant atau rekening, jangan sampai tidak masuk ke kanal yang Pemerintah Kota Mataram tetapkan,” katanya.
Pipit mencontohkan barcode QRIS yang Pemkot Mataram berikan kepada jukir harus tetap terhubung dengan merchant resmi saat menerima pembayaran masyarakat.
“Semisal barcode yang Pemkot berikan, nanti pada saat penerapannya di lapangan itu benar-benar harus cek. Apa memang itu merchant-nya dari Pemkot atau justru merchant pribadi jukir,” imbuhnya.
Selain sistem pembayaran digital, Pipit menyoroti keluhan masyarakat terkait pungutan parkir tunai. Keluhan tersebut mencakup tarif parkir hingga ulah jukir yang tidak mengembalikan kelebihan pembayaran.
“Dan kita lihat juga di lapangan banyak keluhan masyarakat terkait dengan besaran parkir kalau ini pun masih tunai ya. Banyaknya jukir-jukir nakal dengan pembayaran tunai tidak melakukan pengembalian dari kelebihan biaya parkir tersebut,” pungkasnya. (*)




