Pertamina Pastikan Harga Pertalite Rp10 Ribu hingga Akhir Tahun
Mataram (NTBSatu) – PT Pertamina Patra Niaga memastikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite tidak mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026.
Keputusan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah guna mengamankan stabilitas harga energi di tingkat konsumen nasional. Hal ini juga sesuai informasi dari VP Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora.
“Pertamina Patra Niaga mengikuti kebijakan Pemerintah dalam penetapan harga BBM. Meskipun terdapat fluktuasi pada sejumlah parameter pembentuk harga, seperti harga minyak dunia dan nilai tukar. Untuk BBM subsidi sesuai arahan Pemerintah. Tidak ada kenaikan harga hingga akhir 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 12 September 2026.
Melalui ketetapan tersebut, harga BBM jenis Pertalite bertahan pada angka Rp 10.000 per liter. Sementara tarif Biosolar atau solar subsidi juga tetap berada pada kisaran Rp 6.800 per liter di seluruh wilayah Indonesia.
Menjaga Stabilitas dan Pengawasan
Langkah mengunci tarif BBM bersubsidi menjadi instrumen utama pemerintah dalam menahan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, strategi ini untuk memperkuat daya beli di tengah situasi global yang tidak menentu.
Ketetapan ini berlaku konstan kendati indikator pembentuk harga energi seperti pergerakan harga minyak mentah dunia dan nilai kurs rupiah terhadap dolar AS mengalami penguatan maupun pelemahan.
Keputusan menahan tarif ini sekaligus bertujuan mengendalikan angka inflasi agar sektor usaha kecil dan konsumsi rumah tangga tetap bergerak stabil. Guna mengimbangi beban anggaran subsidi energi tersebut, badan usaha penerima penugasan memperketat pengawasan penyaluran di tingkat penyalur atau SPBU.
Koordinasi bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum terus berjalan agar alokasi BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah praktik penyalahgunaan di lapangan.
Ketentuan BBM Nonsubsidi
Di sisi lain, mekanisme penetapan harga untuk Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM nonsubsidi tetap mengacu pada pergerakan pasar komersial. Skema penyesuaian berkala BBM non-subsidi tersebut mengikuti kalkulasi serta ketentuan resmi dari kementerian terkait.
“Sementara untuk JBU, harga mengikuti formula yang telah ditetapkan Pemerintah,” katanya.
Pertamina menegaskan kesiapan infrastruktur dan keandalan pasokan energi nasional hingga penutupan tahun. Selain menjamin kepastian tarif BBM bersubsidi, perusahaan terus memastikan kelancaran distribusi BBM ke seluruh penjuru pelosok Tanah Air agar aktivitas masyarakat tidak terganggu. (*)




