Bertambah, 18 Remaja Diamankan Usai Viral Video Bawa Sajam di Mataram
Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram mengamankan 18 orang bersama Tim Opsnal Polsek jajaran dan Tim URC Puma Jatanras Polda NTB. Dugaanya, mereka terlibat membawa senjata tajam saat konvoi di wilayah Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P. mengatakan, pihaknya mengamankan belasan remaja tersebut menindaklanjuti video viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat sekelompok pengendara sepeda motor membawa dan mengacungkan senjata tajam.
“Para terduga pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan terkait video yang beredar,” kata Dharma, Sabtu, 12 September 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Lokasinya di sekitar Jalan Lingkar Selatan dan RTH Petemon, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram.
Dari hasil pemeriksaan awal, para remaja tersebut mengaku awalnya berkumpul di RTH Pagutan. Mereka kemudian melakukan konvoi menggunakan sepeda motor menuju Jalan Lingkar Selatan, Bundaran Mataram Metro hingga Tembolak Pelangi.
Dalam perjalanan, sejumlah peserta konvoi mengacungkan senjata tajam. “Mereka konvoi sambil mengacungkan senjata tajam dengan tujuan gagah-gagahan dan mencari musuh untuk diajak tawuran,” ungkapnya.
Dua orang yang mengacungkan senjata tajam dalam aksi tersebut masing-masing berinisial R dan O.
Dari tangan remaja itu, polisi mengamankan dua bilah senjata tajam. Masing-masing satu celurit berukuran besar bergagang kayu warna cokelat muda dan satu samurai ukuran sedang bergagang kayu.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua sepeda motor. Honda Beat Street dan Honda Scoopy.
Mayoritas Terduga Masih Pelajar
Dari 18 orang yang diamankan, sebagian besar masih berstatus pelajar. Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kota Mataram dan Lombok Barat.
Mereka antara lain LMG (19), asal Ampenan, Kota Mataram, serta FAF (18), asal Pagutan Timur, Kota Mataram. Keduanya tercatat sudah dewasa.
Sementara itu, terduga lainnya mayoritas masih berusia di bawah 18 tahun. Di antaranya MA (17), asal Gunungsari, Lombok Barat, pelajar kelas 9 SMP; ZSH (15), asal Sesela, Lombok Barat; dan IS (16), asal Gunungsari, Lombok Barat.
Kemudian RA (13), asal Batulayar, Lombok Barat, pelajar kelas 8 SMP; ZMA (15), asal Jempong Timur, Kota Mataram, pelajar kelas 9 MTs; MSR (16), asal Jempong Timur, Kota Mataram, pelajar kelas 9 MTs; serta MI (16), asal Jempong Timur, Kota Mataram, pelajar kelas 9 MTs.
Berikutnya Z (15), asal Jempong Timur, Kota Mataram, pelajar kelas 9 MTs; MRS (14), asal Jempong Timur, Kota Mataram, pelajar kelas 9 MTs; dan MY (16), asal Jempong Tengah, Kota Mataram, pelajar kelas 2 SMK.
Polisi juga mengamankan AA (16), asal Pagutan Timur, Kota Mataram, pelajar kelas 2 SMA; MAF (13), asal Pagutan Timur, Kota Mataram, pelajar kelas 8 SMP; RF (14), asal Pagutan Timur, Kota Mataram, pelajar kelas 9 SMP; NH (15), asal Pagutan Timur, Kota Mataram, pelajar kelas 9 SMP; RB (14), asal Pagutan Timur, Kota Mataram, pelajar kelas 3 SMP; serta MGA (14), asal Jempong Timur, Kota Mataram, pelajar kelas 2 MTs.
Dharma mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terduga. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah berkaitan dengan para pelajar.
“Barang bukti kami amankan dan kami masih melakukan penyelidikan lanjutan berkaitan dengan kemungkinan adanya pelaku lainnya,” jelasnya.
Polresta Mataram memproses kasus ini dengan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa atau memiliki senjata penikam atau penusuk. “Sebagaimana dalam Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutupnya. (*)




