Kota MataramPolitik

KPK Soroti Potensi Penyimpangan Pokir, DPRD Mataram Tegaskan Kepatuhan Anggaran

Mataram (NTBSatu) – DPRD Kota Mataram menanggapi peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal potensi penyimpangan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.

DPRD menegaskan, seluruh usulan Pokir harus mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik mengatakan, anggota DPRD maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus sama-sama berhati-hati saat memproses usulan Pokir. OPD memiliki kewenangan menyaring setiap usulan, terutama jika nomenklatur tidak sesuai atau tidak masuk dalam sistem perencanaan pemerintah daerah.

IKLAN

“OPD punya hak untuk tidak memasukkan usulan jika nomenklaturnya tidak ada atau tidak sesuai dengan yang tercantum dalam sistem perencanaan. Kita harus berhati-hati karena ada risiko hukum yang harus dijaga bersama,” ujar Malik, Rabu, 9 September 2026.

Menurut Malik, DPRD tidak akan memaksakan usulan Pokir yang tidak memenuhi ketentuan. OPD justru harus berani menolak apabila sebuah usulan tidak memiliki dasar perencanaan atau tidak sesuai dengan ketentuan penganggaran.

“Kalau memang tidak sesuai, jangan dipaksakan. OPD punya hak untuk menyaring dan menolak. Kita tidak ingin ada persoalan hukum hanya karena sebuah usulan dipaksakan masuk,” tegasnya.

IKLAN

Malik menjelaskan, Pokir merupakan bagian sah dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Anggota DPRD memperoleh aspirasi masyarakat melalui masa reses.

Aspirasi tersebut kemudian harus mengikuti rangkaian perencanaan pemerintah, termasuk sinkronisasi dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Pokir itu bagian dari proses perencanaan pembangunan. Aspirasi masyarakat kami serap saat reses. Setelah itu, usulannya harus masuk dalam mekanisme perencanaan dan menyesuaikan kebutuhan serta program pemerintah daerah,” jelas Malik.

Proses tersebut selanjutnya berlanjut melalui e-planning, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Karena itu, Malik meminta seluruh pihak tidak melihat Pokir sekadar sebagai usulan anggota DPRD. Setiap aspirasi tetap harus melewati penyaringan, memiliki dasar yang jelas, serta mengikuti aturan penganggaran.

“Jangan kemudian karena ini Pokir lalu semua harus masuk. Tidak begitu. Ada mekanisme, ada aturan, dan ada kemampuan anggaran yang harus kita perhatikan,” katanya.

Ia menilai, peringatan KPK menjadi momentum bagi DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk memperkuat pengawasan serta memastikan seluruh proses penganggaran berjalan transparan.

Pokir Harus Sesuai Mekanisme

Sementara itu, Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana mengatakan, Pokir memiliki dasar dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Ketentuan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Namun, Mohan menekankan pelaksanaan Pokir tetap harus mengikuti mekanisme yang transparan dan akuntabel. Langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran serta mengurangi potensi persoalan hukum.

Mohan menambahkan, pemerintah daerah tetap akan menyelaraskan setiap usulan dengan kebutuhan pembangunan, kemampuan fiskal, serta prioritas program daerah.

“Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan. Yang paling penting, prosesnya harus transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Mohan. (*)

 

Artikel Terkait