Soal Dua Surat PPP, DPRD Lombok Timur Serahkan Penyelesaian ke Internal Partai
Lombok Timur (NTBSatu) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Muhammad Yusri menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri persoalan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sikap itu diambil setelah DPRD menerima dua surat dari PPP yang masuk melalui jalur administrasi resmi.
Yusri menjelaskan, kedua surat tersebut berasal dari tingkatan kepengurusan yang berbeda. Satu surat berasal dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, sementara satu surat lainnya berasal dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Lombok Timur.
Kedua surat tersebut berkaitan dengan susunan kepengurusan PPP di Lombok Timur. Surat DPC PPP Lombok Timur tertanggal 17 Desember 2025 memuat susunan pengurus Fraksi PPP periode 2026-2029 berdasarkan hasil rapat internal DPC PPP Lombok Timur pada 6 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, DPC PPP Lombok Timur menetapkan Saeful Bahri sebagai ketua fraksi, Lalu Husnan Kariadi (LHK) sebagai wakil ketua, Farouk Bawazier sebagai sekretaris.
Namun, DPP PPP kemudian mengeluarkan surat dengan sikap berbeda. Sekretaris Jenderal DPP PPP, Taj Yasin Maimoen menyatakan DPP mencabut dan membatalkan SK DPC PPP Lombok Timur Nomor 0268-SK-DPP-C-LM2026 tertanggal 15 Mei 2026. DPP menilai SK tersebut tidak memiliki pengesahan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP.
Dalam surat itu, DPP PPP juga menyatakan kepengurusan DPC PPP Lombok Timur periode 2021-2026 masih berlaku sampai DPP menerbitkan SK baru yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
DPP PPP meminta agar pihak terkait tidak menindaklanjuti surat yang mengatasnamakan DPC PPP Lombok Timur apabila surat tersebut tidak mendapat pengesahan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP.
Kondisi itu membuat pimpinan DPRD harus berhati-hati dalam menentukan sikap. Sebab, DPRD tidak ingin masuk terlalu jauh dalam persoalan internal partai.
“Kami awalnya mempertanyakan kepada kedua belah pihak yang membuat surat, karena ada dua surat yang masuk. Akhirnya kami sepakat, dibacakan saja,” kata Yusri, Rabu, 9 September 2026.
Pembahasan mengenai dua surat tersebut berlangsung sebelum pelaksanaan paripurna, sekitar Juli 2026. Saat itu, pihak DPRD juga sepakat membacakan kedua surat tersebut secara bersamaan.
Yusri mengatakan, persoalan itu tidak berkaitan dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Surat tersebut lebih berkaitan dengan dinamika internal PPP.
Pilih Jalankan Kewajiban
Karena itu, DPRD memilih menjalankan kewajibannya secara administratif tanpa menentukan pihak mana yang benar atau salah.
“Kalau saya tidak bacakan, saya melanggar etik. Karena dua surat masuk, saya bacakan dua-duanya. Itu kewajiban saya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan DPRD tidak bisa hanya membacakan salah satu surat, terlebih ketika surat tersebut berasal dari DPP dan DPC.
“Apalagi satu dari DPP, satu dari DPC. Tentunya kami harus hati-hati. Tidak boleh kami hanya bacakan satu,” ujarnya.
Yusri menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perbedaan sikap tersebut kepada internal PPP. Jika kemudian muncul perdebatan maupun saling sanggah, pihak-pihak yang berselisih dapat menyelesaikannya melalui mekanisme internal partai.
“Kalau mau saling sanggah, mau saling berdebat dan sebagainya, silakan dengan internal mereka. Dari DPR, kami sudah menunaikan kewajiban,” pungkasnya. (*)




