DPRD Lobar Ragukan Verifikasi BKD Saat Pengusulan 35 PPPK Penjaga Pintu Air
Lombok Barat (NTBSatu) – Polemik 35 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penjaga pintu air kembali mendapat sorotan. Komisi I DPRD Lobar kini mempertanyakan proses verifikasi BKDPSDM saat Dinas PUPRPKP mengusulkan formasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lobar, Hendra Harianto menilai, pemerintah perlu membuka seluruh proses pengusulan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak selesai hanya dengan menyebut kewenangan berada pada Badan Wilayah Sungai (BWS). Seperti yang Kepala BKDPSDM Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni sebut sebelumnya.
“Masih kita pelajari sebenarnya, tapi kita berharap jangan sampai terjadi hal-hal seperti ini,” katanya kepada NTBSatu, Minggu, 9 Agustus 2026.
Hendra menilai, proses pengusulan formasi seharusnya memperhitungkan kewenangan instansi sejak awal. Sebab, pemerintah harus memastikan kebutuhan pegawai sesuai dengan kewenangan daerah.
Ia menyebut, sejumlah penjaga pintu air memang memilih tidak mengikuti seleksi PPPK Lobar. Ia mendapat informasi tersebut saat turun menemui salah satu penjaga pintu air non PPPK Lobar di Narmada.
“Ada sebagian penjaga pintu air ini yang ikut seleksi PPPK Lobar, cuma sekitar 7 orang katanya gak ikut,” ujarnya menceritakan informasi yang ia dapat dari penjaga pintu air.
Menurut Hendra, para penjaga yang tidak mengikuti seleksi mengambil langkah antisipasi. Mereka khawatir status pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Lobar).
“Nah yang tidak ikut itu alasannya ya karena ini, antisipasi hal seperti ini lah,” kata legislator dari fraksi PKB tersebut.
Minta BKD Jelaskan Proses Verifikasi
Hendra menegaskan, seluruh urusan kepegawaian berada pada BKD. Karena itu, BKD juga perlu menjelaskan proses verifikasi sebelum formasi tersebut pemerintah usulkan. Ia juga meminta Dinas PUPRPKP menjelaskan dasar rekomendasi pengusulan.
“Benar semua muara urusan Kepegawaian berada pada BKD. Adapun DPUPRPKP yang mengeluarkan rekomendasi,” katanya.
Menurutnya, DPRD perlu memastikan pembagian kewenangan antara BWS, provinsi, dan kabupaten. Ia menyebut luas daerah irigasi menjadi salah satu dasar pembagian kewenangan.
“Kalo melihat regulasi memang ini menjadi kewenangan BWS berdasarkan status Luasan/ Daerah irigasi misal kita bicara di atas 3000 Hektare menjadi Kewenangan BWS,” katanya.
Sementara daerah irigasi dengan luasan tertentu menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten. “Sedangkan untuk daerah dengan luas 1000- 3000 Hektare, itu Provinsi dan kabupaten,” ujarnya.
Nasib 35 PPPK Masih Menggantung
Polemik tersebut semakin rumit karena 35 PPPK belum menerima gaji sejak Januari 2026. Mereka tetap menjalankan tugas menjaga pintu air di sejumlah wilayah irigasi Lobar.
Pemkab Lobar sebelumnya menyarankan mereka mengundurkan diri dari status PPPK. Langkah tersebut membuka peluang mereka mendapat pekerjaan melalui instansi yang berwenang.
Namun, opsi itu justru menimbulkan pertanyaan mengenai proses awal pengangkatan mereka. Sebab, 35 pegawai tersebut mengikuti seleksi melalui formasi Pemkab Lobar. Mereka juga telah memperoleh NIP dari pemerintah pusat.
Hendra memastikan Komisi I akan menindaklanjuti persoalan tersebut setelah laporan masuk. Ia ingin DPRD mengetahui seluruh rangkaian proses sebelum menentukan sikap. (*)




