Hadapi Gugatan soal Hiburan Malam, Pemkot Mataram Buka Opsi Gandeng Kejaksaan
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan warga melalui advokat Seniman Hukum Law Firm ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Pemkot Mataram belum menerima relas panggilan maupun pemberitahuan resmi dari pengadilan.
Meski begitu, Bagian Hukum Setda Kota Mataram mulai menyiapkan langkah menghadapi perkara tersebut, termasuk membuka opsi menggandeng Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram, Lalu Wira Ilham mengatakan, pihaknya menghormati hak warga menempuh jalur hukum. Namun, Pemkot belum dapat mengkaji materi gugatan sebelum menerima berkas resmi dari pengadilan.
“Kita belum menerima secara resmi, relasnya juga belum ada. Saya mengetahui informasi gugatan ini justru dari pemberitaan media,” ujar Wira, Rabu, 9 September 2026.
Wira mengatakan, Bagian Hukum akan mempelajari seluruh materi gugatan setelah pengadilan menyampaikan pemberitahuan resmi. Pemkot selanjutnya menentukan langkah hukum sesuai pokok perkara.
“Nanti kalau sudah ada pemberitahuan resmi, tentu akan kita pelajari dan analisis dulu seperti apa pokok permasalahannya secara hukum. Prinsipnya, kita menghormati semua prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Untuk menghadapi persidangan, Pemkot Mataram akan menyiapkan tim hukum internal. Pemkot juga membuka peluang meminta pendampingan Kejaksaan melalui JPN.
“Biasanya kita libatkan Kejaksaan juga, selain tim hukum kita sendiri yang akan bersidang di pengadilan,” jelas Wira.
Aktivitas Hiburan Malam Ganggu Warga
Warga mengajukan gugatan tersebut pada Senin, 7 September 2026. Mereka menggugat Pemkot Mataram bersama empat pengelola hiburan malam karena menilai aktivitas tempat hiburan tersebut mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat.
Dalam perkara itu, Pemkot Mataram menjadi Tergugat I. Empat pengelola hiburan malam dan diskotik turut menjadi tergugat, yakni FDE sebagai Tergugat II, TKRL sebagai Tergugat III, TPKL sebagai Tergugat IV, serta DH/DHR sebagai Tergugat V.
Tim kuasa hukum warga berasal dari Seniman Hukum Law Firm. Mereka antara lain Muhamad Haerudin, Satria Zulfikar Rasyid, dan Imam Alfurqan.
Heru mendalilkan para tergugat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015. Gugatan tersebut menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran, mulai ketiadaan izin SIUP-MB, penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C hingga melewati batas waktu, sampai penyediaan minuman beralkohol pada lokasi karaoke.
“Pemkot Mataram belum maksimal melakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap aktivitas hiburan malam,” ujar Heru. (*)




