Komisi IV DPRD Mataram Desak Pencabutan SIP Dokter Terkait Dugaan Aborsi Ilegal
Mataram (NTBSatu) – Komisi IV DPRD Kota Mataram mendesak pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang diduga terkait kasus aborsi ilegal. Desakan tersebut muncul setelah dugaan kasus serupa kembali mencuat dan disebut bukan sebagai peristiwa tunggal.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan Komisi IV DPRD Kota Mataram dalam rapat, Senin, 7 September 2026, bersama Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, dan Ketua IDI Kota Mataram, dr. Emirald Isfihan.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi mengungkapkan, pihaknya sebelumnya menemukan informasi mengenai perempuan yang hendak mengadopsi bayi serta sejumlah mahasiswi yang tengah hamil.
Salah satu kasus bahkan menyebut penggunaan identitas mahasiswi sejak pemeriksaan kehamilan hingga persalinan.
Saat LPA melakukan konfrontasi pada Januari lalu, dokter berinisial IKS, berdalih bahwa tindakan tersebut berlandaskan kemanusiaan. Tujuannya, mempertemukan ibu yang tidak ingin merawat anak dengan pihak yang membutuhkan anak. Namun, Joko menegaskan alasan kemanusiaan tetap harus mengikuti aturan hukum dan prosedur medis.
Kasus kembali mencuat pada Juli 2026. Seorang perempuan hamil oleh kekasihnya yang disebut tidak bertanggung jawab. Ia mengaku mendapat arahan untuk melakukan aborsi.
Menurut informasi LPA, perempuan tersebut datang ke salah satu rumah sakit swasta di Kota Mataram pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Ia datang bersama pacar, kakak pacar, dan ayahnya. Hasil pemeriksaan menyebut usia kehamilan sekitar dua bulan.
LPA memperoleh informasi mengenai tawaran biaya tindakan hingga Rp15 juta. Nominal tersebut kemudian turun menjadi Rp10 juta. Karena tidak mencapai kesepakatan, rombongan tersebut meninggalkan rumah sakit.
Aborsi kemudian berlangsung pada Juli 2026, dengan rumah sakit swasta lain sebagai tempat pelaksanaan tindakan.
Joko menyebut, informasi tersebut kembali mengarah kepada dokter yang sama. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena dugaan tindakan serupa muncul lebih dari satu kali.
Dewan Desak Pencabutan SIP
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Zia Urrahman menegaskan, dugaan tindakan berulang tersebut harus mendapat sanksi tegas. Komisi IV DPRD Mataram pun mendesak pencabutan SIP dokter yang bersangkutan.
“Untuk perizinan praktik oknum dokter yang bersangkutan, keputusannya sudah jelas dan mutlak dicabut tanpa toleransi karena tindakan tersebut sudah berulang dan fatal,” tegas Zia.
Komisi IV DPRD Mataram selanjutnya akan berkoordinasi dengan IDI Lombok Barat untuk membahas persoalan tersebut pada Rabu mendatang.
Meski mendesak sanksi terhadap dokter, Komisi IV belum mendorong pencabutan izin operasional rumah sakit. Pertimbangannya, sekitar 150 warga Kota Mataram menggantungkan penghasilan mereka dari rumah sakit tersebut.
“Kalau kita mengambil langkah ekstrem berupa pencabutan izin operasional rumah sakit secara langsung, kita juga harus memikirkan nasib para pekerja di dalamnya,” pungkas Zia. (*)




