Hukrim

Kejati NTB Siapkan Gelar Perkara Kasus Reklamasi Amahami

Mataram (NTBSatu) – Penanganan dugaan korupsi di balik proyek reklamasi kawasan Amahami, Kota Bima tidak berjalan mulus. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengaku menghadapi sejumlah kendala dalam mengusut kasus tersebut.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi mengatakan, salah satu kendala berkaitan dengan lokasi lahan yang jauh. Kondisi tersebut membuat proses penanganan membutuhkan tenaga, biaya, dan waktu yang tidak sedikit.

Selain itu, penyidik juga harus menelusuri keterlibatan sejumlah pihak dalam proses reklamasi yang telah berlangsung sejak lama. Termasuk kepala desa lama.

IKLAN

“Keberadaan lahan ini jauh, butuh tenaga, biaya besar, dan waktu, karena ada kepala desa lama yang juga terlibat,” kata Wahyudi, Senin, 7 September 2026.

Menurutnya, persoalan tersebut membuat penanganan dugaan korupsi reklamasi Amahami menjadi perkara yang cukup kompleks. Apalagi proses reklamasi kawasan tersebut telah berlangsung sejak lama. “Jadi, proses reklamasi itu sudah lama dan cukup kompleks,” ujarnya.

Wahyudi mengatakan, Kejati NTB kini masih mengevaluasi kelanjutan penanganan perkara tersebut. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah menyikapi langkah yang akan diambil berikutnya.

IKLAN

Dalam waktu dekat, Kejati NTB berencana menggelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus tersebut.

“Teman-teman di bidang pidana khusus sedang menyikapi bagaimana kelanjutan kasus ini. Kita tunggu perhatian dari tim khusus,” ungkapnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said sebelumnya menerangkan, pihaknya melibatkan Kejari Bima untuk penanganan kasus tersebut.

“Supaya penanganan perkara dapat efektif dan mengefisiensi waktu,” jelasnya, Selasa, 18 Agustus 2026.

Aspidsus menegaskan, pihaknya kini belum memerintahkan Kejari Bima untuk turun ke lokasi reklamasi itu. “Tunggu perintah dari kami, baru mereka beraksi,” ujarnya.

Minta Keterangan Saksi

Perkembangan terakhir, tim Pidsus Kejati NTB sudah mengkaji penerapan pasal dan sisi korupsi di balik reklamasi Amahami tersebut.

Sejauh ini, kejaksaan telah memintai keterangan para pihak. Jumlah saksi yang telah memberikan keterangan sebanyak 20 orang. Saksi itu terdiri dari pemilik lahan, swasta, dan pihak lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Berdasarkan dokumen diperoleh, terdapat puluhan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan reklamasi Amahami. Luasan kepemilikan lahan itu bervariasi, bahkan mencapai belasan hektare. Beberapa di antara pemilik SHM merupakan milik pengusaha.

“Kita tidak ada urusan (siapapun pemilik lahan). Kalau memang terlibat, kami akan dalami. Kita tidak ada urusan,” tegas Zulkifli.

Selain pemeriksaan saksi, tim Pidsus Kejati NTB juga berencana turun langsung ke lokasi reklamasi di Kota Bima. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan data dan fakta di lapangan.

Berdasarkan penelusuran pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima menunjukkan adanya sejumlah proyek pemerintah di kawasan tersebut. Di antaranya, proyek pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp13,5 miliar pada 2018 di bawah Dinas PUPR Kota Bima. Uang itu bersumber dari APBD.

Selain itu, terdapat pula proyek penataan kawasan Amahami senilai Rp2,5 miliar dari APBD 2017. Kemudian proyek timbunan Pasar Raya Amahami dengan nilai Rp1,5 miliar pada tahun yang sama di bawah Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Bima. (*)

Artikel Terkait