HukrimKota Bima

Sidang Koko Erwin Ditunda Usai Mantan Malungi Tolak Bersaksi

Kota Bima (NTBSatu) – Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang lanjutan perkara narkotika terdakwa Erwin Iskandar alias Koko Erwin di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima pada Jumat, 4 September 2026. 

Penundaan ini terjadi setelah mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, menolak hadir ke ruang sidang untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Malaungi Tolak Bersaksi

Meskipun Malaungi terpantau masih berada di lingkungan PN Bima, ia enggan masuk lantaran belum menerima surat panggilan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

IKLAN

JPU Syahrul Rahman, secara terbuka mengakui di hadapan majelis hakim, pihaknya memang belum melayangkan surat panggilan secara resmi kepada Malaungi. 

Majelis Hakim Menunda Persidangan

Atas kendala formil tersebut, majelis hakim akhirnya mengambil sikap tegas dengan menunda jalannya persidangan hingga pekan depan. Majelis hakim juga mengingatkan JPU agar segera melengkapi prosedur administrasi pemanggilan.

Salah seorang tim penasihat hukum terdakwa, Muhammad Tohar menjelaskan, agenda pemeriksaan kliennya telah terjadwal untuk berlangsung selama dua hari berturut-turut. Di mana pada Kamis hingga Jumat, 3–4 September 2026. 

IKLAN

Pada hari pertama, persidangan mengagendakan pemeriksaan saksi bernama Anita, sementara hari kedua berfokus pada penyampaian kesaksian Malaungi.

“Hari ini sebenarnya kami melakukan pemeriksaan dengan saksi Malaungi. Namun karena jaksanya tidak bersurat secara resmi kepada Malaungi, sehingga harus ada penundaan,” ujar Tohar, Jumat, 4 September 2026.

Senada dengan hal tersebut, tim penasihat uukum Koko Erwin lainnya, Hans Haris Sitompul, menyayangkan kelalaian pihak kejaksaan dalam memenuhi ketentuan formil persidangan.

“Belum ada panggilan secara patut. Sehingga agenda dengan kesaksian Pak Malaungi atas perkara Erwin Iskandar masih majelis hakim tunda,” tandas Hans.

Dengan tertundanya agenda sidang ini, seluruh pihak kini menunggu langkah tegas JPU untuk segera melayangkan panggilan resmi. 

Kehadiran Malaungi pada persidangan pekan depan dinilai sangat krusial. Hal tersebut bertujuan mengungkap fakta-fakta hukum secara transparan di muka persidangan. 

Dengan demikin, hal tersebut akan menjamin rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara narkotika tersebut. (*)

Artikel Terkait