Akademisi Hukum Unram Soroti Perbedaan Pendapat Hakim pada Vonis Kasus Radiet
Mataram (NTBSatu) – Akademisi hukum Universitas Mataram (Unram), Syamsul Hidayat, menyoroti putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Radiet Adiansyah. Putusan tersebut terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira.
Menurut Syamsul, putusan ini diambil secara tidak bulat setelah salah satu hakim mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam persidangan.
“Majelis itu kan jumlahnya ganjil. Karena bila ada perbedaan pendapat, satu mengatakan bahwa tidak yakin terdakwa pelakunya, kemudian ada hakim yang lain juga mengatakan sebaliknya. Maka dilihat mana yang paling banyak,” ujarnya, kepada NTBSatu, Kamis, 11 Juni 2026.
Hukuman enam tahun penjara tersebut tercatat lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, ia meminta agar majelis hakim menjatuhi hukuman 13 tahun penjara bagi terdakwa.
Penurunan ini langsung memicu beragam spekulasi di kalangan masyarakat. Banyak yang menilai putusan tersebut sebagai bentuk kompromi di internal majelis hakim akibat adanya keraguan.
Perbedaan Pasal Sebagai Penyebab
Saat ini, perhatian para akademisi hukum mengarah pada perbedaan yang cukup signifikan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim. Hal ini karena adanya perbedaan pandangan mengenai pasal yang terbukti di persidangan.
JPU menggunakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, yang membawa ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Di sisi lain, majelis hakim menyimpulkan lebih tepat menjerat tindakan terdakwa dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Akademisi Hukum Unram ini menyebut, secara teoritis dalam pasal penganiayaan, perbuatan terdakwa sejak awal tidak berniat menghilangkan nyawa. Melainkan kematian tersebut sebagai akibat dari penganiayaan.
Dengan batas maksimal tujuh tahun pada pasal penganiayaan tersebut, Syamsul menilai vonis enam tahun penjara sudah mendekati hukuman maksimal.
“Enggak mungkin dia dihukum di atas tujuh tahun. Karena maksimalnya tujuh tahun pasal penganiayaan itu. Kecuali kalau hakim memutuskan bahwa Radiet ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan,” lanjutnya.
Perbedaan Pendapat dan Celah Alat Bukti
Di samping perbedaan pasal, persidangan ini juga menimbulkan perbedaan pendapat antar hakim. Dua hakim meyakini terdakwa bersalah berdasarkan fakta persidangan, sedangkan yang lainnya tidak yakin bahwa terdakwa pelakunya.
Syamsul menilai, celah perbedaan ini biasanya muncul dari bagaimana cara masing-masing hakim memandang jenis alat bukti yang ada.
Hakim yang menyatakan berbeda pendapat akan menitikberatkan pada kebutuhan bukti langsung. Seperti saksi mata yang melihat langsung peristiwa atau mempertimbangkan alibi terdakwa.
Sementara itu, dua hakim lainnya bisa meyakini kesalahan terdakwa melalui metode ilmiah atau pendekatan scientific crime investigation. Hakim akan memvalidasi di persidangan meskipun tidak ada saksi mata langsung di lokasi perkara.
“Sistem hukum pidana kita memang seperti itu. Walaupun ada perbedaan pendapat, satu ada perbedaan pendapat, tapi yang lihat yang terbanyak,” tegasnya.
Meski adanya perbedaan pendapat dan memicu perdebatan publik, vonis tetap sah dan berdasarkan suara terbanyak majelis hakim. Lebih lanjut, Syamsul mengingatkan bahwa putusan tingkat pertama ini belum berstatus hukum tetap.
Saat ini, baik pihak Radiet melalui kuasa hukumnya, maupun JPU, masih memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya banding. Terutama jika merasa keberatan dengan putusan enam tahun penjara tersebut. (*)




