Arahan KPK, Pemprov NTB Ubah Skema Anggaran KPID
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengubah skema penganggaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB mulai 2027. Pemprov mengalihkan dana hibah yang sebelumnya menyokong operasional dan gaji KPID menjadi program kegiatan langsung di bawah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB.
Upaya tersebut merespons arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di NTB. KPK menilai skema hibah untuk biaya rutin riskan dan tidak konsisten akibat nilainya yang terus berubah setiap tahun.
Kepala Diskominfotik NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memang memandatkan APBD untuk membiayai kegiatan KPID. Namun, KPK melarang pemda menggunakan mekanisme hibah untuk operasional rutin, gaji, maupun honorarium.
“Atas arahan KPK di depan Pak Gubernur dan pimpinan DPRD, kami membenahi skemanya. Nanti penganggaran masuk ke program kegiatan Diskominfotik, sama seperti Komisi Informasi,” ujar Ahsanul, Jumat, 4 September 2026.
Ahsanul menjelaskan, bahwa pihaknya menempuh langkah ini demi menggenjot efisiensi dan transparansi anggaran di tengah keterbatasan fiskal daerah. Kendati skemanya berubah, APBD tetap menjadi sumber utama pendanaan tersebut.
Ia menambahkan, skema baru ini memfokuskan anggaran pada tugas pokok KPID, seperti pemantauan penyiaran dan literasi media. Biaya operasional dan pemantauan kini menyatu langsung ke dalam gaji komisioner. Melalui kebijakan ini, pemprov menghapus honor tambahan serta memangkas biaya perjalanan dinas di luar kebutuhan utama.
“Peraturan Gubernur menjamin gaji komisioner tidak akan berkurang. Kami tetap mengalokasikan anggaran operasional, tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan riil,” tambah Ahsanul.
Seleksi Anggota KPID Masuki Tahap Wawancara
Di tengah perombakan skema anggaran, proses seleksi calon anggota KPID NTB periode baru kini memasuki tahap akhir. Setelah menyelesaikan tes psikologi, para peserta akan menjalani tes wawancara pada tanggal 8–9 bulan ini.
Ahsanul mengatakan, tim seleksi nantinya menyerahkan 21 nama calon termasuk pendaftar petahana (incumbent )kepada Komisi I DPRD NTB untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan fit and proper test. Dari deretan nama tersebut, Komisi I akan memilih dan menetapkan tujuh anggota KPID NTB terpilih.
Ahsanul menyayangkan aturan internal Komisi Penyiaran yang meloloskan pendaftar petahana langsung ke tahap uji kepatutan hanya berbekal syarat administrasi. Kendati demikian, tim seleksi tetap mematuhi regulasi tersebut guna mengantisipasi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Aturan itu ibarat golden ticket. Secara pribadi, saya menilai hal seperti itu tidak ideal. Ke depan, dinas kominfo dari daerah lain perlu menyuarakan masalah ini agar aturan serupa tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Ahsanul juga mengajak masyarakat luas untuk aktif memberikan masukan serta rekam jejak para calon guna membantu pertimbangan Tim Seleksi dan Komisi I DPRD NTB. (Japriani)




