Hukrim

Radiet Konsisten Ungkap Pria Misterius Pantai Nipah, Pakar Hukum Unram: Uji Keterlibatan Pihak Ketiga

Mataram (NTBSatu) – Pakar hukum Universitas Mataram (Unram), Dr. Ufran, S.H., M.H., kembali menyoroti kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Radiet Adiansyah. Kali ini, ia menyoroti kesaksian terdakwa dalam sidang Selasa kemarin, 19 Mei 2026.

Kendati kerap disudutkan, Radiet Adiansyah secara konsisten sejak awal pemeriksaan hingga di persidangan menegaskan, adanya pria misterius pembawa bambu di Pantai Nipah yang menyerangnya. Bahkan, ia secara akurat menuangkan ingatan tersebut ke dalam sebuah sketsa wajah pelaku.

Pengakuan krusial dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram ini, langsung memicu sorotan tajam dari Ufran. Ia menilai, penyidik telah mengabaikan petunjuk fatal demi mengejar satu kesimpulan.

IKLAN

Menurut Ufran, pengakuan konsisten Radiet mengenai kehadiran pihak ketiga tersebut wajib disikapi secara serius. Sebab, didukung oleh bukti fisik yang sangat nyata.

Ketidakseimbangan Luka yang Tidak Logis

Ufran menyoroti, adanya luka yang tidak proporsional pada tubuh terdakwa. Fakta persidangan mengungkap, Radiet ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri akibat serangan intensitas tinggi yang terpusat pada bagian kepala. Terdakwa menderita luka fraktur cranium (patah tulang tengkorak) dengan gejala raccoon eye, dan 20 luka signifikan lainnya.

“Apabila Radiet didakwa sebagai pelaku tunggal, maka aparat penegak hukum wajib menjelaskan secara ilmiah asal-usul luka-luka signifikan pada tubuh terdakwa. Ketidakseimbangan luka tersebut tidak dapat diabaikan. Karena justru membuka kemungkinan adanya peristiwa kekerasan lain, atau keterlibatan pihak ketiga yang seharusnya diuji secara serius,” tegas Ufran kepada NTBSatu melalui WhatsApp, Rabu, 20 Mei 2026.

IKLAN

Ancaman Premature Closure dan Tunnel Vision

Lebih lanjut, Ufran menilai, proses hukum kasus ini terindikasi mengalami cacat metodologi investigasi akibat dua bias besar. Yakni, premature closure dan tunnel vision.

Penyidikan sejak awal berjalan terlalu cepat menuju satu kesimpulan Radiet adalah pelakunya, sehingga seolah menutup pintu bagi skenario alternatif sebelum seluruh kemungkinan diuji tuntas.

Akibatnya, ada bias investigatif, di mana penyidik terlalu fokus pada satu tersangka dan satu konstruksi peristiwa. Lalu mengabaikan fakta, petunjuk, atau laporan sketsa yang tidak sesuai dengan narasi awal mereka.

Pelanggaran Hak Proses Hukum yang Adil

Ufran mengingatkan, dalam prinsip due process of law, penyidikan tidak boleh hanya untuk menyudutkan satu pihak. Prosesnya harus berjalan objektif, menyeluruh, dan berimbang demi mencari kebenaran materiil.

Mengabaikan keterangan Radiet, sama artinya dengan mengabaikan hak terdakwa atas proses hukum yang adil.

“Perkara pidana tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan siapa yang paling mungkin menjadi pelaku, tetapi apakah negara telah membuktikan kesalahan terdakwa melalui proses yang adil, objektif, ilmiah, dan bebas dari bias investigatif,” tutupnya. (Yenni)

Artikel Terkait

Back to top button