Lingkungan

Air Sumur Diduga Tercemar Lindi, Warga Lingkar TPA Kebon Kongok Tolak Perluasan Landfill

Mataram (NTBSatu) – Warga di kawasan lingkar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kebon Kongok menolak keras rencana Pemprov NTB yang ingin memperluas lahan pembuangan sampah (landfill) baru.

Penolakan ini mencuat akibat kondisi air sumur warga yang diduga kuat terkontaminasi air lindi limbah cairan timbunan sampah selama beberapa tahun terakhir.

Pemprov NTB merencanakan perluasan lahan tersebut untuk menampung volume sampah dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Namun, ancaman dampak kesehatan dan krisis air bersih membuat warga sekitar menuntut pemerintah memenuhi hak-hak dasar mereka terlebih dahulu sebelum melanjutkan rencana perluasan.

IKLAN

Salah seorang warga Dusun Bongor, Desa Taman Ayu, Muhamad Zaini, membeberkan bahwa pencemaran air sumur warga sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan karena melebihi baku mutu standar.

“Kondisi air warga sejak Februari 2025 sudah positif terkontaminasi zat berbahaya. Termasuk E. coli, besi, hingga mangan yang jumlahnya di atas standar baku mutu. Jarak sumur warga itu persis dekat TPA, sekitar 20 meter dari sana. Air sumur kami sudah tercemar, mau bagaimana lagi,” ujar Zaini, Rabu, 2 September 2026.

Ia menambahkan, masalah mendasar saat ini bukan lagi sekadar setuju atau tidaknya warga terhadap pembebasan lahan baru. Warga menuntut Pemprov NTB memberikan jaminan nyata agar kualitas air sumur mereka bisa kembali normal serta aman untuk penggunaan sehari-hari.

IKLAN

Tanggapan DLHK NTB

Menanggapi keluhan serta penolakan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, mengatakan isu pencemaran air di lokasi tersebut sebenarnya merupakan permasalahan lama. Pemerintah sudah menindaklanjutinya sejak dua tahun lalu.

“Menurut informasi, itu isu atau video lama. Kami sudah memasang PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) di sana sebagai solusi,” ujar Didik, Rabu 2 September 2026.

Mengenai data hasil uji laboratorium terkini yang menunjukkan kandungan zat berbahaya pada air sumur warga, Didik mengaku belum menerima dokumen resminya secara langsung. Hal ini terjadi karena Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) yang menangani proses pengujian sampel dan teknis lapangan.

“Saya belum tahu hasilnya karena pihak PU yang mengambil sampel. Nanti coba klarifikasi ke sana. Ke depan, kami juga akan mendorong PDAM untuk masuk melayani warga di sana,” tambah Didik.

Selain persoalan air bersih, warga juga menuntut kejelasan mengenai skema sosialisasi, ganti rugi, serta realisasi Kompensasi Dampak Negatif (KDN).

Pihak DLHK NTB menjelaskan, pembayaran KDN memiliki siklus dan mekanisme pencairan tersendiri. Sehingga pemerintah tidak dapat membayarkannya secara mendadak. (Japriani)

Artikel Terkait